Menkominfo Desak Elon Musk Buka X (Twitter) di RI, Ancam Bakal DiBblokir

Rika Anggraeni
Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:47 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat bertemu dengan awak media di Jakarta/Bisnis.com - Rika Anggraeni
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat bertemu dengan awak media di Jakarta/Bisnis.com - Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi X milik Elon Musk (sebelumnya Twitter), jika tak kunjung membuat kantor representatif atau kantor perwakilan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Elon Musk membangun kantor perwakilan X di Indonesia. Terlebih, X memiliki 25 juta pengguna di Indonesia.

“Ya nanti ini kita juga [dorong X membuat kantor perwakilan di Indonesia], ini kita lagi diskusi, kan nggak boleh dong dia beroperasi di Indonesia, tetapi nggak ada perwakilannya, benar nggak?” kata Budi saat ditemui di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Budi menjelaskan, dengan tidak adanya kantor perwakilan X di Indonesia, membuat Kemenkominfo membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menangani masalah di platform tersebut, salah satunya terkait konten pornografi.

“Karena itulah kita juga berharap ada kesadaran dari teman-teman dalam mengkonsumsi platform sosial media, seperti X,” imbuhnya.

Untuk itu, Budi menyatakan bahwa Kemenkominfo akan melakukan pembenahan terhadap X agar segera memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya, karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia,” ungkapnya.

Namun, kata Budi, Kemenkominfo akan mengambil langkah lebih jauh jika Elon Musk tak kunjung membuat kantor perwakilan X di Indonesia, yakni dengan memblokir X seperti yang dilakukan Brasil.

“[Langkah Brasil] itu ekstrim, itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan, jika diperlukan,” ungkapnya.

Pada bulan lalu, platform media sosial X dilarang diakses di Brasil. Platform milik Elon Musk itu disebut telah membagikan konten disinformasi.

Melansir dari Al Jazeera, Kamis (3/10/2024), Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan X setelah Musk menolak untuk menghapus puluhan akun sayap kanan yang dituduh menyebarkan berita palsu.

Namun, penangguhan telah memicu perdebatan sengit tentang kebebasan berekspresi dan batasan platform, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, Hakim Moraes juga membekukan aset X dan operator internet satelit Musk Starlink, yang telah beroperasi di Brasil sejak 2022, terutama di komunitas terpencil di Amazon. Selain itu, Hakim mengatakan X akan menghadapi denda harian sebesar 5 juta reais (US$913.000) sampai mematuhi perintah untuk menangguhkan layanannya.

Teranyar, Musk menolak dan menyingkirkan perwakilan hukum X di Brasil sebagai protes. Menurut hukum Brasil, perusahaan asing yang melakukan bisnis di Brasil diharuskan memiliki perwakilan hukum di negara tersebut yang bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan otoritas lokal. Adapun, X memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil.

Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya platform X milik Elon Musk dilarang beroperasi di sebuah negara. China adalah negara pertama yang melarang platform tersebut pada Juni 2009, saat platform itu masih disebut Twitter, dua hari sebelum peringatan 20 tahun pembantaian Lapangan Tiananmen.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper