Menkominfo Blak-blakan Nasib Telegram Usai CEO Pavel Durov Ditangkap

Rika Anggraeni
Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:21 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/7/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/7/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan nasib aplikasi perpesanan Telegram yang terancam diblokir. Adapun, belum lama ini pemilik Telegram Pavel Durov ditangkap di Prancis.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan ancaman pemblokiran itu lantaran Kemenkominfo telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali ke Telegram imbas adanya temuan konten judi online dan pornografi.

“Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali, karena dia juga banyak melakukan atau platform-nya memfasilitasi bukan hanya perjudian, tetapi juga pornografi,” kata Budi dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Namun, Budi menyampaikan bahwa saat ini Kemenkominfo belum bisa memblokir Telegram. Sebab, masih harus menunggu kajian dari tim Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.

“Jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kami akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas. Kami selesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia,” ujarnya.

Sayangnya, Budi enggan memberikan tanggal pasti akan nasib Telegram ke depannya di tangan Kemenkominfo.

“Kalau saya sih maunya sekarang [Telegram ditutup], tetapi kan tim mesti kaji dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan (monitoring) terhadap Telegram, melalui kajian yang dilakukan Aptika.

“Kami punya mesin untuk melihat bagaimana progresnya, untuk melakukan tindakan itu [pemblokiran] kan karena kita negara hukum harus punya dasar kajian, kita nggak bisa sembarangan tiba-tiba tutup begitu,” jelasnya.

Jika kajian tersebut sudah ada, lanjut Prabu, baru akan terlihat gestur dari Telegram. “Kami akan nilai rekomendasi dari tim itu yang akan menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan yang tegas,” ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper