Ada Angga Raka Prabowo, Kemenkominfo Targetkan Aturan AI Rampung 2 Bulan Lagi

Rika Anggraeni
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:47 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan pemberantasan judi online menjadi penting saat ini/. Bisnis/Arief Hermawan P
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan pemberantasan judi online menjadi penting saat ini/. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan aturan yang dimuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) akan rampung di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun, masa pemerintahan Jokowi akan berakhir dalam dua bulan lagi, tepatnya pada Oktober 2024.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa target tersebut seiring dengan penambahan kursi Wamenkominfo, yakni Angga Raka Prabowo. Alhasil, kini kursi Wamenkominfo diisi oleh dua orang.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (19/8/2024), Presiden Jokowi resmi menunjuk Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo sebagai penambahan jabatan percepatan kinerja Kemenkominfo.

Adapun saat ini, Kemenkominfo memiliki tugas utama yang harus dituntaskan dalam waktu singkat, di antaranyta aturan turunan kelembagaan untuk pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), pemberantasan judi online, perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional, dan pemanfaatan Al untuk pelayanan publik.

“Targetnya iya di masa pemerintahan sekarang. Dua bulan lagi, makanya ditambah Wamennya untuk bagi-bagi kerjaan,” kata Nezar seusai ditemui dalam acara Sarasehan Nasional: Peluncuran Transformasi Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Nezar menuturkan bahwa ada beberapa hal yang masih dibahas mengacu terhadap aturan yang sedang digarap, seperti Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi (PP PDP) yang berkaitan dengan penggunaan data oleh pengembang AI.

“Jadi untuk mensinkronkan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, Permen ini harus diuji terus agar dia tidak kontradiktif, agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nezar menyampaikan bahwa saat ini Kemenkominfo tengah menyiapkan satu regulasi setelah Surat Edaran (SE) adopsi penggunaan AI dikeluarkan.

“Kita sekarang lagi menggodok satu regulasi baru mungkin dalam bentuk Permen, dan mungkin kita harapkan dalam bentuk Perpres [Peraturan Presiden] nantinya,” ungkapnya.

Nezar menambahkan bahwa Kemenkominfo menginginkan aturan yang lebih kompleks dan kuat dalam bentuk UU yang dipandu oleh Surat Edaran (SE) Etika AI yang sudah dikeluarkan pada Nomor 9 Tahun 2023. Misalnya, lanjut dia, cara mengendalikan bias atau diskriminasi yang terjadi dalam algoritma. Serta, prinsip akuntabilitas hingga mengadopsi isu-isu yang terkait hak cipta.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper