Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan bahwa judi online merupakan penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara Emak-Emak Anti Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
“Yang pasti judi online adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia, karena ditipu, rakyat ditipu oleh bandar judi, bagaimana uang Rp50.000 bisa menjadi Rp1 miliar?” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa korban judi online diberi harapan palsu untuk bisa mendapatkan uang yang berkali-kali lipat. Dia pun menyebut judi online sudah termasuk ke dalam kategori penipuan.
“Diberi mimpi palsu, harapan palsu, jadi judi online ini kategorinya penipuan, scam, karena itu kita juga harus menyadarkan masyarakat bahwa jangan sampai tertipu oleh judi online dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Selain judi online, Budi juga menyoroti pinjam online (pinjol) ilegal yang masih menjamur di tengah masyarakat. Menurut Budi, judi online dan pinjol ilegal memiliki hubungan yang saling terikat layaknya adik dan kakak.
“Karena setiap kita main judi, begitu kalah, ada yang menawarkan pinjol ilegal. Makanya nanti kami serukan kepada seluruh masyarakat pinjol ilegal akibat judi nggak usah bayar. Karena mereka menipu kita, menipu rakyat Indonesia,” tuturnya.
Budi menambahkan bahwa dengan memberantas judi online, maka bisa menyelamatkan keluarga Indonesia. Terlebih, anak-anak dan ibu-ibu yang paling rentan dan menderita akibat judi online.
“Dan buat siapapun yang selama ini menikmati bisnis haram judi online, waktunya untuk berhenti, kasihan rakyat, karena dengan kita peduli kepada rakyat dan kasihan kepada rakyat, maka kita memberi kontribusi bagi kemajuan Indonesia khususnya untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” tutupnya.
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sebanyak 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapal Rp 517 triliun sejak 2017.
Mirisnya, korban di masyarakat tidak hanya orang tua, melainkan juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain dengan total 80.000.
Kemudian, pemain di rentang usia 10–20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, serta usia 21–30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang.