Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap bahwa anak-anak kerap menjadi korban praktik judi online yang berkedok gim online.
Hal itu Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam acara Ngopi Bareng di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2% atau 80.000 pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Kemudian, pemain di rentang usia 10–20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, serta usia 21–30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang.
“Berdasarkan identifikasi yang kami lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui gim online. Judi online berkamuflase seolah-olah dia gim online. Ada yang seperti itu,” kata Usman.
Terkait gim online, Usman menjelaskan bahwa Kemenkominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Klasifikasi Gim. Beleid itu ditetapkan pada 16 Januari 2024 yang mengatur klasifikasi gim berdasarkan lima kelompok usia pengguna.
Dia menerangkan bahwa dalam aturan tersebut, penerbit gim harus melakukan klasifikasi gim online berdasarkan usia, mulai dari kategori kelompok usia 3 tahun hingga 18 tahun atau lebih.
“Nah, di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan bahwa gim tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapapun,” jelasnya.
Usman mengungkap bahwa sejauh ini, Kemenkominfo belum menemukan konten bermuatan judi online yang menyusup ke dalam gim online di penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Ini umumnya adalah memang konten judi online, tetapi dia mempromosikan diri seolah-olah gim online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Nah, itu sudah kita curigai sebagai judi online,” jelasnya.
Di sisi lain, Usman menyebut bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siap untuk memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online melalui program rehabilitasi.
Perlu diketahui, PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp517 triliun sejak 2017. Bahkan, laporan PPATK juga mengungkap perputaran uang mencapai Rp114 miliar yang dihasilkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi anak.