Elsam Minta Polisi Tetap Jaga Hak Privasi Warga Saat Babat Judi Online

Rahmad Fauzan
Jumat, 12 Juli 2024 | 20:10 WIB
Logo kepolisian di depan gedung kantor Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Logo kepolisian di depan gedung kantor Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti razia ponsel oleh personel Polres Ponorogo untuk mencegah judi online. Disebut melanggar hak atas privasi warga negara. 

Mengacu pada Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diatur mengenai kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang yang mencakup beberapa hal. Meliputi, hak menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai; serta hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Hal itu sejalan dengan perlindungan konstitusional terhadap diri pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan juga Pasal 29 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Bahkan, Pasal 32 UU HAM menjamin kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik, yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah menurut hukum.

Penegasan itulah yang kemudian menjadi rujukan pengaturan Pasal 30 UU ITE (juga diatur dalam Pasal 332 UU No. 1/2023 tentang KUHP), bahwa akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak sebagai perbuatan pidana.

Perlu diketahui, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik kepolisian. 

Dalam hal ini, penyidik dapat memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Upaya ini hanya dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Agar tindakan penggeledahan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik.

Artinya, penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti.

“Oleh karena itu tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di area publik, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang (arbitrary) terhadap privasi seseorang,” kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dalam siaran pers, Jumat (12/7/2024).

Elsam juga menekankan beberapa hal atas pemberantasan judi online. 

Pertama, perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.

Kedua, Polri untuk melakukan penelaahan dan penyelarasan peraturan-peraturan internal kepolisian, dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pelindungan hak atas privasi dan data pribadi.

Ketiga, kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keempat, Polri secara aktif melakukan peningkatan kapasitas bagi para personelnya, terkait dengan pengetahuan mengenai kewajiban mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian.

Kelima, DPR dan Presiden menunda proses revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper