Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung usai terjadi siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyebabkan data di dalamnya terkunci hingga hari ke-10.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar curiga karena semakin banyaknya penjualan data sejumlah instansi pemerintahan ini di situs BreachForums usai PDNS kena serangan siber.
Dia mengingatkan, UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan seluruh pengendali data publik untuk menerapkan seluruh standar kepatuhan.
Sebagai pengendali data, institusi pemerintah juga wajib bertanggung jawab atas data warga memastikan keamanan pemprosesannya. Dalam UU PDP, yang terpenting bukan di mana data tersebut terletak namun penerapan sistem keamanan yang kuat dan maksimal.
Oleh sebab itu, Elsam mendesak Jokowi ikut bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi warga negara, termasuk pelaksanaan seluruh kewajiban sebagaimana diatur UU PDP.
"Presiden mengambil tanggung jawab tertinggi terkait dengan insiden keamanan siber pada PDNS, maupun sejumlah dugaan data breach yang melibatkan berbagai institusi publik," jelas Elsam dalam rilisnya, Minggu (30/6/2024).
Pemerintah juga diminta melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik agar sejalan dengan prinsip dan standar perlindungan data pribadi dalam UU PDP.
Elsam juga merasa perlu adanya akselerasi proses pembaruan sejumlah regulasi yang belum sinkron dengan pelaksanaan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dari institusi publik. Bahkan, diyakini perlu pembentukan beberapa legislasi/regulasi baru, yang akan menjadi infrastruktur penting yang menjamin efektivitas implementasi UU PDP.
"Seperti yang terkait keamanan siber dan tata kelola data institusi publik, dengan tetap menekankan pada pendekatan human centric," jelas Elsam.
Jokowi dan kementerian terkait juga harus memastikan pembentukan berbagai peraturan teknis implementasi UU PDP, termasuk pembentukan lembaga PDP untuk memenuhi perintah dua tahun masa transisi UU PDP yang akan berakhir pada Oktober nanti. Lembaga PDP tersebut juga harus ikut melibatkan partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan.
Terakhir, Jokowi dan jajarannya diminta secara sistematik mengembangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara layanan publik pemerintahan, dalam memahami berbagai kewajiban kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi.