Data BPJS Ketenagakerjaan Bocor? Kemenkominfo: Kami Investigasi Dulu

Rika Anggraeni
Jumat, 28 Juni 2024 | 14:15 WIB
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait dugaan kebocoran data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang beredar di platform media sosial X (dahulu Twitter).

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan investigasi dari BPJS Ketengakerjaan terkait dugaan kebocoran data yang beredar di publik.

Namun, Teguh menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi untuk menentukan insiden kebocoran data yang dimaksud apakah benar atau tidak.

“Dari tim kami investigasi dulu, baru kami tentukan apakah ini insiden betulan atau bukan, atau insiden lama,” kata Teguh saat ditemui seusai Agenda Ngopi Bareng di Kemenkominfo, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa semestinya, saat suatu perusahaan atau instansi terindikasi mengalami kebocoran data, maka segera melapor pada kesempatan pertama kepada sektor atau Kementerian/Lembaga, setelah melakukan pengamanan secara internal.

“Berikutnya, kalau sudah bisa diidentifikasi data pribadi siapa yang terdampak, harus menyampaikan ke setiap orang yang data pribadinya yang kemungkinan terdampak. Selama ini kan enggak, kita nggak pernah dapat laporan. Kalau di UU PDP, pemilik data harus tahu kemungkinan data dia terdampak,” jelasnya.

Meski demikian, Teguh menuturkan bahwa banyak perusahaan atau instansi yang sudah berinisiatif melaporkan kebocoran data kepada Kemenkominfo. Namun, Kemenkominfo menyebut bahwa informasi kebocoran data paling sering ditemukan dari media sosial, bukan langsung dari perusahaan atau instansi terkait.

“Kebanyakan kami dapat infonya dari media atau media sosial. Baru ketika ada info dari media atau media sosial, baru kami kirim surat klarifikasi benar atau enggak infonya. Seharusnya mereka melaporkan,” tuturnya.

Lantas, Teguh pun membandingkan prosedur yang terjadi di Eropa saat mengalami kebocoran data. Dia menyebut bahwa Eropa memberikan sanksi yang tegas, termasuk perihal denda.

“Kalau yang mengaku, dendanya lebih kecil dibanding yang tidak mengaku. Kalau misalnya ketahuan insiden lebih awal, dendanya lebih kecil dibanding ketahuan sudah lama sudah blow up. Kalau di Eropa begitu, kalau di kita masih belum,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait adanya dugaan peretasan data BPJS Ketenagakerjaan. Badan yang dikenal dengan sebutan BPJamsostek itu membantah dugaan kebocoran data peserta.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebut bahwa dugaan peretasan data yang beredar di media sosial merupakan isu yang pernah beredar pada 2023 dan diunggah ulang di media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan hasil investigasi yang telah kami lakukan sebelumnya dan investigasi ulang pada Juni 2024 ini, dan dipastikan bahwa data tersebut bukan berasal dari sistem database BPJS Ketenagakerjaan,” kata Oni, Jumat (28/6/2024).

Namun, Oni menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melakukan langkah-langkah preventif penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan data dengan peningkatan proteksi dan ketahanan sistem.

“Kami terus berkomitmen untuk mengelola seluruh data pribadi peserta dengan baik dan aman,” ujarnya.

Sebelumnya beredar informasi dari platform keamanan siber yang kerap melaporkan kasus peretasan yang dimuat di media sosial X, @Falc*nFe**sio, mengunggah kebocoran data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam unggahan tersebut, disebut bahwa sejumlah data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bocor terdiri dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, kelompok usia, alamat, kode pos, hingga provinsi.

“Seorang anggota BreachForums telah memposting tentang pelanggaran data yang signifikan yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah entitas pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, yang bertugas menjaga hak-hak pekerja,” tulisnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper