Kemenkominfo Gagal Jaga Keamanan Nasional, DPR Minta Dibentuk Satgas PDNS Down

Rika Anggraeni
Kamis, 27 Juni 2024 | 20:32 WIB
Ilustrasi server tempat menaruh data penting/Bloomberg
Ilustrasi server tempat menaruh data penting/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Sukamta mengusulkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional untuk menangani sistem layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terkena down.

Menurut anggota dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), layanan PDNS 2 yang mengalami gangguan merupakan kegagalan yang menyangkut keamanan nasional. Sukamta menilai bahwa down-nya server PDNS 2 perlu ditangani dengan serius.

“Ini kegagalan yang itu menyangkut keamanan nasional. Jadi supaya ringkas, saya usul satu saja, supaya dibentuk satgas nasional,” kata Sukamta dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemenkominfo dan BSSN di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Sukamta menyarankan agar unsur dari Satgas Nasional terdiri dari dari akademisi, profesional, hingga ahli cyber security untuk membenahi tata kelola dan infrastruktur PDN. Selain itu, dia juga menyarankan agar Komisi I membuat panitia khusus (pansus) untuk menangani permasalahan PDN.

“Karena ini adalah persoalan yang sangat-sangat serius sekali, soal keamanan nasional,” ujarnya.

Perlu diketahui, per 26 Juni 2024, sebanyak 84,75% instansi pengguna terdampak imbas sistem layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa persentase 84,75% itu setara dengan 239 instansi pengguna yang terdampak.

“Layanan PDNS 2 per 26 Juni 2024, instansi yang terdampak ada 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Total ada 239 yang terdampak,” dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemenkominfo dan BSSN di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Budi menuturkan bahwa instansi pengguna yang layanan tidak terdampak karena daya tersimpan di PDNS 2 terdiri dari 21 kementerian/lembaga, 1 provinsi, 18 kabupaten, dan 3 kota. Sehingga, totalnya hanya ada 43 instansi pengguna yang layanannya tidak terdampak dari server PDNS 2 yang down.

“Instansi pengguna layanan yang tidak terdampak karena data tersimpan di PDNS 2 hanya data backup,” jelasnya.

Sementara itu, Kemenkominfo mengungkap bahwa instansi pengguna yang berhasil recovery layanan terdiori dari lima layanan. Perinciannya, Kemenkomarves (layanan perizinan event), Kemenkumham (layanan keimigrasian), LKPP (layanan SIKAP), Kemenag (SIHALAL), dan Kota Kediri (ASN Digital).

Budi menerangkan bahwa jika dilihat dari analisis dampak, server PDNS 2 yang down ini berdampak pada dua hal, yaitu critical dan major.

Untuk dampak critical, kata Budi, sistem beropotensi mengalami gangguan total atau partial fungsi utama, hilangnya data, dan tidka dapat diakes ke virtual machine. Kemudian, dampak pada layanan dan finansial, dan semua tenant terdampak.

Sedangkan untuk dampak major, yakni berupa failure dari satu fitur namun tidak terdampak ke layanan atau aplikasi. Di mana, terjadi low performance pada aplikasi dan dampak terhadap banyak tenant.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper