Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) menyerahkan rekomendasi kebijakan tata kelola kecerdasan buatan (AI) kepada Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo), yang berisi berbagai hal mulai dari definisi hingga sanksi.
Elsam berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan dalam penyusunan Permen AI yang ditargetkan rampung tahun ini.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan Elsam berupaya mendorong regulasi yang menyeluruh mengenai AI.
ELSAM mengusulkan adanya definisi mengenai ai yang lebih konkret. Menurut Wahyudi saat ini definisi mengenai AI yang tercantum di SE masih terbatas. Perlu ada definisi yang lebih jelas.
"Kami memberikan definisi AI yang lebih selaras dengan perkembangan regulasi AI global. Termasuk dengan aktor-aktornya," kata Wahyudi kepada Bisnis, Rabu (26/6/2024).
Wahyudi mengatakan bahwa aktor AI terbagi menjadi 3 yaitu penyedia, pengguna bagian dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik publik maupun privat, dan masyarakat. Ketiganya memiliki gradasi tanggung jawab terkait dengan penggunaan AI mulai dari yang berisiko tinggi hingga berisiko rendah.
Untuk diketahui risiko tinggi adalah yang berkaitan dengan pemrosesan data seperti biometrik dan lain sebagainya, atau hal-hal yang berkaitan pada pengambilan keputusan serius yang berdampak pada seseorang atau manusia.
"Kewajibannya lebih banyak untuk yang resiko tinggi. Makanya ada gradasi kewajiban, ada kewajiban tambahan untuk yang berisiko tinggi,"
Wahyudi menambahkan dalam konteks AI usulan Elsam memperjelas peran pemerintah dan masyarakat.
Kirain tuh ada juga klausul mengenai regulatory sandbox, yang memberikan ruang lebih luas untuk pemanfaatan AI di Indonesia.
Dengan adanya usulan tersebut diharapkan regulasi yang diciptakan tidak membatasi inovasi tetapi justru memfasilitasi pemanfaatan dari AI.
Wahyudi mengatakan elsam juga mencantumkan mengenai sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
"Sanksinya hanya sanksi administratif bentuknya peringatan, dihentikan sementara dan bukan yang sifatnya berat. [Denda] tidak mungkin karena ini baru dikembangkan," kata Wahyudi