Server PDN Down 3 Hari, Asosiasi: Kegagalan Signifikan dalam Sistem Redundan

Rika Anggraeni
Minggu, 23 Juni 2024 | 13:44 WIB
Ilustrasi data center di kantor pusat di Suwon, Korea Selatan/Bloomberg
Ilustrasi data center di kantor pusat di Suwon, Korea Selatan/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (Idpro) menilai gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang terjadi selama tiga hari, tepatnya sejak Kamis (20/6/2024), merupakan hal yang sangat tidak wajar. Bukti pemerintah gagal dalam menghadirkan sistem redundan yang baik. 

Sistem redundan adalah sistem duplikasi yang bertujuan untuk mempercepat waktu pemulihan saat terjadi insiden di sebuah data center. Sebagai pusat tempat seluruh instansi menaruh data, matinya data center merupakan kerugian besar bagi seluruh pelaku yang menempatkan datanya di sana.

Merujuk laman resmi Kemenkominfo, PDN merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data dan pemulihan data.

Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma menjelaskan bahwa dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Pusat Data 8799, data center yang dikelola Kemenkominfo seharusnya paling tidak berada di tier-3 dengan kapasitas uptime sebesar 99,982%.

“Artinya downtime hanya boleh 1,6 jam per tahun. Kalau lebih dari itu, itu sudah sangat tidak wajar. Ada efek kegagalan yang signifikan dalam manajemen maupun dalam redundancy sistem yang sama-sama harus diinvestigasi,” kata Hendra saat dihubungi Bisnis, Minggu (23/6/2024).

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa jika server mengalami downtime lebih dari standar, maka terdapat kesalahan fatal di dalamnya. “Kalau lebih dari 3 hari itu sudah bisa dikatakan mayor finding atau ada kesalahan fatal apakah itu di dalam operasional atau maintenance,” ujarnya.

Bahkan, Hendra menjelaskan bahwa dalam hal perbaikan, maka baik sisi listrik maupun pendinginan (cooling) pusat data juga tidak boleh menyebabkan downtime. Hal ini mengingat pusat data bersifat kritis.

Di samping itu, lanjut Hendra, pusat data juga harus memiliki pemulihan sistem data untuk memitigasi ketika terjadi gangguan. “Jadi ketika satu data center down, dia ada mekanisme switch ke data center lain untuk memastikan keberlanjutan bisnis atau operasi platform digital itu tetap berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa terganggunya PDN harus dilihat lebih luas, bukan hanya sekadar dari layanan imigrasi, melainkan juga seluruh aspek layanan yang berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik yang terjadi di Kementerian/Lembaga.

Ambil contoh, dampak dari terganggunya PDN terhadap layanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa berdampak pada pelayanan rekam media. Parahnya, jika pusat data terganggu atau mati, maka rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak bisa melakukan observasi kepada pasien.

Sama halnya dengan layanan keuangan dan perbankan yang terintegrasi sistem PDN, maka pelayanan menjadi terhambat karena tidak bisa melakukan transaksi online hingga akses rekening. “Itu berdampak sangat signifkan terhadap banyak hajat hidup masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, Hendra menjelaskan bahwa terganggunya PDN sangat berdampak signifikan ke masyarakat luas.

“Karena sifatnya menyeluruh, dengan [PDN] mati 3 hari ini, maka harus ada investigasi yang sangat mendalam agar bisa tahu akar permasalahannya, sehingga kita bisa tahu apa saja yang harus kita tahu untuk bisa memperbaikinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim layanan imigrasi sudah mulai pulih pasca sistem PDN yang terganggu. Perlu diketahui, salah satu layanan yang terganggu dari PDN adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Layanan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM).

“Pertama-tama, Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 sejak 20 Juni 2024 sehingga berdampak pada terhambatnya beberapa layanan publik,” ujar Semuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2024).

Semuel menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sejumlah langkah pemulihan. Dalam proses pemulihan, Semuel mengklaim bahwa sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.

“Sebagian layanan imigrasi melalui ⁠Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya,” ungkapnya.

Kemenkominfo menambahkan bahwa agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan.

“Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik ataupun pengguna layanan,” imbuhnya.

Semuel menyampaikan bahwa sejumlah upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian/Lembaga terkait.

“Dalam hal layanan keimigrasian, Kementerian Kominfo bekerja bersama dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perkembangan pemulihan PDNS 2 akan diinformasikan secara berkala,” tuturnya.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper