Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pengembang gim daring harus menyusun permainan yang sesuai dengan klasifikasi usia, bukan hanya menampilkan logo.
Regulator akan melakukan audit secara berkala dan menindak gim yang tidak sesuai dengan usianya.
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam waktu dekat Kemenkominfo akan mengeluarkan regulasi mengenai klasifikasi umur untuk platform video gim.
Setelah regulasi tersebut dikeluarkan, pengembang gim memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan gim yang akan dan telah dipublikasi, disesuaikan dengan usianya.
Semua gim, kata lelaki yang akrab disapa Semmy, memiliki klasifikasi umur. Kemenkominfo juga akan mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai perlindungan anak secara online, guna menjaga kenyaman dan keamanan anak saat berada di dunia digital.
“Tidak cukup hanya dengan menempelkan batas usia, nanti kami akan melakukan audit dan game tersebut harus sesuai dengan umurnya masing-masing,” kata Semmy kepada Bisnis di sela-sela acara diskusi panel Explore Data Protection Policies yang digelar di Singapura, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan setelah regulasi ini muncul, pertama-tama pengembang akan melakukan deklarasi klasifikasi usia sesuai pedoman yang sudah ada. Setelah itu, Kemenkominfo akan melakukan audit dalam waktu yang relatif cepat agar gim tidak basi di pasar.
Adapun jika ditemukan kesalahan dalam klasifikasi usia, gim tersebut terancam didenda hingga ditutup. Oleh sebab itu, Semmy menyarankan kepada pengembang gim untuk menyiapkan tim berpengalaman yang memahami mengenai seluk beluk gim untuk anak-anak.
“Tetapi jika dalam cara mengklasifikasikannya mereka salah mereka akan denda. Bisa ditutup juga,” kata Semmy.
Dia juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam menegakan aturan ini.
“Permasalahannya saat ini gim dewasa dimainkan oleh anak-anak, oleh karena itu ini tidak bisa sendirian maka jika dari provider sudah kami awasi dan pemerintah sudah punya aturannya maka sekolah dan orang tua harus melakukan edukasi,” kata Semmy
Sebelumnya, pada 3 Mei 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa masyarakat juga harus mengambil peran dalam pengawasan anak terkait bermain gim online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa peran serta masyarakat itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim (Permenkominfo 2/2024), tepatnya pada Bab III tentang peran serta masyarakat Pasal 19.
Dalam beleid anyar yang diundangkan pada 24 Januari 2024 itu salah satunya dijelaskan bahwa pengguna gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil klasifikasi gim kepada menteri. Demikian bunyi Pasal 19 ayat (1).
Usman menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga harus memeriksa terlebih dahulu klasifikasi usia terkait pengaduan gim. Sebab, dia menjelaskan bahwa belum tentu gim tersebut melanggar aturan, meski tak menutup kemungkinan gim tersebut juga bisa melanggar aturan.
“Kalau [gim] tidak comply, kita akan mengambil langkah berupa teguran sampai pemutusan akses,” kata Usman dalam acara Ngopi Bareng di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Untuk itu, Usman menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga berencana memanggil para penerbit gim online untuk menyosialisasikan Permenkominfo 2/2024 terkait klasifikasi usia gim, mengingat beleid tersebut baru terbit Januari 2024.
“Sekarang Pak Menteri akan bertemu dengan para penerbit game. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi [usia],” tandasnya.