Kemenkominfo Diminta Tindak RT/RW Net Ilegal, Reseller Harus Punya Sertifkat

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 3 April 2024 | 12:51 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming lewat jaringan internet rumah
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming lewat jaringan internet rumah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk tegas dalam menindak pelaku RT/RW Net ilegal. Praktik penjualan kembali layanan internet merugikan penyedia layanan internet resmi. 

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan pemerintah perlu menghentikan praktik penjualan kembali internet secara ilegal dan menegakan peraturan yang telah ditetapkan perihal penjualan layanan internet. 

“Penggelaran ilegal harus ditertibkan, agar aturan tetap ditegakkan. Karena rezim pengaturan kita terkait penyelenggaraan telekomunikasi ini masih rezim perizinan, maka regulator tidak boleh melakukan "pembiaran", perlu dilakukan enforcement aturan,” kata Sigit kepada Bisnis, Rabu (3/2/2024). 

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfono.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. 

Kemudian, peraturan tersebut juga menyebut bahwa kegiatan penjualan kembali dilakukan dengan cara menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding). Selain itu, harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam hal pencatatan, harus dilakukan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi dan melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis dalam peraturan tersebut. 

Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sigit menambahkan kemampuan dan kapasitas regulator untuk melakukan penertiban juga mungkin perlu diupgade, karena memang tidak mudah untuk menegakkan di wilayah seluas Indonesia

“Regulator perlu melakukan analisis mengapa bisa sampai muncul praktik-praktik ilegal seperti itu,” kata Sigit. 

Sebelumnya, Senior Manager Marketing Biznet Adrianto Sulistyo mengatakan dalam beberapa tahun terakhir perusahaan menemukan adanya tren pemakaian tak wajar, yang terjadi di sejumlah lokasi. Trafik data di wilayah tersebut sangat tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. 

Anomali trafik itu terus meningkat setiap tahunnya. Biznet kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya praktik ilegal dengan menjual kembali layanan yang dibeli pelanggan kepada pelanggan lainnya atau biasa disebut RT/RW Net Ilegal. Atas kejadian tersebut Biznet akhirnya memutuskan untuk menerapkan FUP.

“Tadinya sedikit tetapi lama-kelamaan angkanya meningkat. Jumlahnya tidak terlalu signifikan terhadap total pelanggan Biznet, tetapi terus bertambah. Ini kami khawatirkan menjadi kebiasaan,” kata Adrianto.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan untuk hadir ke suatu wilayah, ISP atau operator seluler akan memperhitungkan jumlah investasi yang digelontorkan dibandingkan dengan potensi pelanggan yang akan didapat. 

Perhitungan ini menjadi tidak efektif jika layanan internet ISP yang ditawarkan kepada pelanggan, kemudian dijual lagi oleh pelanggan tersebut ke calon pelanggan dari ISP dengan harga layanan yang jauh lebih murah dan paket yang lebih kecil. 

“Jadi ketika masuk ke suatu wilayah, misalnya rusun, ISP sudah melakukan perhitungan potensi pelanggan yang didapat, tetapi ternyata oleh pelaku disebar lagi dan akhirnya berkurang [potensi pelanggan yang didapat],” kata  Ian kepada Bisnis.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper