Sirekap KPU Eror
Senada, Pakar Keamanan Siber sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik seharusnya data pemilu 2024 diletakkan di dalam negeri.
“Data center besar sudah banyak, kalau alasan keamanan juga tidak masuk karena perbankan sudah pakai data center dalam negeri semua termasuk Disaster Recovery Centernya,” kata Ardi.
Sementara itu, dalam pelaksanaan pemilu kemarin, Rabu (14/2/2024) sistem Sirekap mengalami gangguan hingga penggelembungan suara untuk paslon tertentu.
Salah satunya diungkap akun pribadi X @MuhfadhilDS yang membagikan video dari seseorang bernama Bagoes Suryo Nugroho di TPS 85 Jakarta Timur. Video tersebut menunjukkan hasil upload formulir C1 ke Sirekap.
"Terjadi kesalahan fatal pada aplikasi SIREKAP KPU pada TPS 85 DKI Jakarta. Paslon 1 yang seharusnya 99 suara menjadi 44 suara. Paslon 2 yang seharusnya 58 menjadi 948," tulisnya merangkum isi video tersebut, dikutip Kamis (15/2/2024).
Senada, akun X milik @serenopity atau Noppie juga menunjukkan hasil upload Sirekap yang tampak berbeda dari data pada formulir C1 yang diunggah.
Dalam foto yang diunggah menunjukkan hasil suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka naik dari 98 menjadi 995 suara.
"Aku biasanya diem tapi masa se-curang ini?" ujarnya.
Kelebihan suara di salah satu TPS untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka juga ditemukan di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data dari TPS yang masuk ke situs, 500 suara lebih banyak dari form Plano C1.
Kelebihan suara ini diinformasikan oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha lewat keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (15/2/2024).
“Suara untuk paslon no. 2 Prabowo-Gibran yang tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya sebanyak 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1,” kata Pratama, dikutip Bisnis.com.
Dia melanjutkan perbedaan antara jumlah suara di situs KPU dan yang tertera di form Plano C1 ini terjadi di TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut pengamatannya, terdapat kemungkinan sistem entry data yang digunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking. Padahal, sambungnya, fitur error checking mudah untuk dimasukkan pada saat pembuatan sistem.
“Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika perolehan suara di atas jumlah yang sah. Lalu, sistem akan menolak jika penjumlahan suara sah dan surat suara tidak sah beda dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah,” ujarnya.