181 Juta Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online

Rahmad Fauzan
Selasa, 6 Februari 2024 | 19:04 WIB
Ilustrasi judi online - Bloomberg/Eduardo Lea
Ilustrasi judi online - Bloomberg/Eduardo Lea
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Judi online kian mewabah. Sebagian masyarakat memulai judi online akibat terpapar iklan di internet. Dalam 6 bulan terakhir, lebih dari 181 juta atau 84% dari total pengguna internet di Indonesia dilaporkan terpapar iklan judi slot dkk. 

Mengacu hasil survei Populix bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure, judi slot merupakan yang paling dominan dan sudah dilihat oleh 80% pengguna internet. Disusul judi domino sebanyak 59%, poker online 48%, kasino online 47% dan judi bola 44%.

Head of Social Research Populix Vivi Zabkie mengatakan iklan judi online di Indonesia ada di tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63% responden selalu terpapar setiap kali mengakses internet, baik di website maupun media sosial.

"Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosialnya dan menetapkan langkah-langkah membatasi pengaruh iklan judi online,” ujar Vivi dalam siaran pers, Selasa (6/2/2024).

Persentase pengguna sosial media yang terpapar iklan judi online
Persentase pengguna sosial media yang terpapar iklan judi online

Dampak dari paparan iklan perjudian online juga nyata. Dari 41% responden mengungkapkan tertarik membuka situs judi online, sebanyak 16% di antaranya mengaku mencoba perjudian online.

Mengacu kepada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat 3,29 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dengan 168 juta transaksi dan nilai perputaran uang mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.

Transaksi pada umumnya dilakukan via dompet elektronik dengan nilai deposito di bawah Rp100.000. Sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Menanggapi temuan tersebut, sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membatasi akses terhadap situs judi online.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper