Judi Online Sulit Diberantas, Menkominfo: Kita Harus 'Adu Napas'

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 6 Februari 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi judi online - Bloomberg/Eduardo Lea
Ilustrasi judi online - Bloomberg/Eduardo Lea
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dan waktu yang lama. 

Budi mengeklaim jumlah aduan konten mengenai judi online sudah berkurang berkat kerja sama Kemenkominfo dengan penyelenggara platform media sosial.

Meskipun demikian, Budi tidak menampik masih terdapat iklan judi online di beberapa platform media sosial. Kemenkominfo akan terus melakukan deteksi terhadap konten-konten judi online untuk dilakukan takedown.

"Judi online memang memberantasnya harus semesta, karena dia akan terus coba survive kan, ya kita harus adu napas aja," ujar Budi, dikutip Selasa (6/2/2024). 

Sementara itu, pada 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta kepada seluruh warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) tidak melakukan aktivitas judi online.

Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution menyebutkan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan itu, kata Fredly, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

"Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini," kata Fredly.

Menurut Fredly, pemblokiran merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK pun melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. 

"Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif," kata Fredly.

Sementara itu, menurut laporan Statista pasar perjudian online global diramal mencapai US$107,30 miliar atau setara dengan Rp1,6 kuadriliun pada 2024.

Dengan pasar yang besar itu, akan menghasilkan volume pasar sebesar US$138,10 miliar pada 2028, dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR 2024-2028) sebesar 6,51%. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengaku melihat ritme yang sama setiap terjadi pemblokiran.

“Dia menggunakan AI, untuk memproduksi kloning, konten-konten, konten dia di URL yang berbeda-beda, alamat situs yang berbeda-beda,” ujar Nezar kepada Bisnis, Jumat (19/1/2024).

Tak heran, banyak dari mereka yang membuat beberapa akun atau situs sekaligus dalam waktu yang cepat, sehingga ketika satu diblokir, mereka sudah memiliki platform cadangan.

Upaya pemerintah pun makin terjal ketika hasil dari penelusuran Kemenkominfo menunjukkan hampir 90% perusahaan judi online Indonesia berasosiasi dengan perusahaan judi online di Kamboja dan Myanmar. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper