Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan judi online sudah menyita perhatian pemerintah beberapa tahun terakhir. Setidaknya sudah ada 810.785 konten yang ditangguhkan, 4.164 rekening, dan 540 akun e-wallet yang diblokir.
Namun, rupanya hal ini seakan kurang efektif karena setiap kali adanya pemblokiran, para pelaku justru membuat situs baru atau akun media sosial baru. Ibarat kata pepatah, mati satu, tumbuh seribu.