Fokus Penyerataan Ekuitas, BNI Ventures Pilih Venture Capital Corporation

Pernita Hestin Untari
Kamis, 25 Januari 2024 | 19:41 WIB
Eddi Danusaputro dipercaya menjadi nakhoda BNI Ventures setelah sebelumnya menjadi orang nomor satu di Mandiri Capital./Istimewa
Eddi Danusaputro dipercaya menjadi nakhoda BNI Ventures setelah sebelumnya menjadi orang nomor satu di Mandiri Capital./Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures) menyatakan perusahaan fokus pada kegiatan penyertaan ekuitas, yang mana artinya masuk dalam kategori venture capital corporation (VCC). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 sebelumnya membagi klasterisasi perusahaan modal ventura menjadi venture capital corporation (VCC) dan venture debt corporation (VDC). Regulator pun meminta perusahaan modal ventura untuk memilih sendiri akan memilih kategori yang mana berdasarkan kegiatan usahanya.

“BNV akan konsisten sebagai VCC, alasannya karena memang skema penyertaan ekuitas yang dimandatkan kepada kami dari induk [Bank BNI],” kata Chief Executive Officer (CEO) BNI Ventures Eddi Danusaputro kepada Bisnis, Kamis (25/1/2024). 

Alasannya menurut Eddi dengan menjadi pemegang saham, BNI Venture bisa mendorong sinergi antara investee atau portofolio bisnisnya (startup) ke dalam ekosistem BNI Group. Pihaknya juga memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi ekuitas Rp50 miliar, sesuai dengan aturan yang baru. 

Berdasarkan aturan baru, perusahaan modal ventura VCC harus memenuhi minimum ekuitas sebanyak Rp50 miliar, VDC Rp25 miliar, dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak Rp10 miliar. Catatan OJK, masih ada 12 perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp25 miliar, sementara itu 28 perusahaan memiliki ekuitas di bawah Rp50 miliar. 

Untuk informasi, VCC merupakan perusahaan modal ventura yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura.

Sementara itu, VDC nantinya fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan pihaknya memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan modal ventura untuk memilih fokus usahanya yakni penyertaan ekuitas atau pembiayaan.

“Kami memberikan waktu enam bulan untuk declare [menyatakan], jadi enggak sekarang, kami kasih waktu enam bulan dari POJK diterbitkan mau jadi apa,” kata Agusman di Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Agusman menyebut pihaknya masih belum mengetahui secara pasti berapa banyak perusahaan yang akan memilih menjadi VCC ataupun VDC. Namun menurutnya indikasi dari Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), ada sekitar delapan dari 54 perusahaan modal ventura yang fokusnya nanti penyertaan modal.

“Jadi sisanya [kemungkinan] VDC,” kata Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper