Klasterisasi Perusahaan Modal Ventura Diharapkan Bisa Kuatkan Industri

Pernita Hestin Untari
Jumat, 19 Januari 2024 | 22:12 WIB
BRI Ventures
BRI Ventures
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- BRI Ventures menanggapi aturan klasterisasi perusahaan modal ventura yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. 

Terdapat dua segmen klasterisasi yakni venture capital corporation yang fokus pada penyertaan modal dan venture debt corporation yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan. 

Chief Financial Officer (CFO) BRI Ventures Indra Bayu Gunawan mengatakan dengan pengelompokan tersebut perusahaan modal ventura bisa lebih fokus terhadap bisnis yang dipilih. Selain itu lebih fokus dalam mengelola dan memonitor portofolionya karena pengelolaan modal dan utang memiliki karakteristik yang berbeda. 

“Dengan kategorisasi ini diharapkan tata kelola perusahaan modal ventura menjadi lebih kuat, perusahaan juga bisa menjaga tingkat kesehatan aset kelolaannya,” kata Indra saat dihubungi Bisnis, Jumat (19/1/2023). 

Indra juga berharap dengan terbitnya aturan tersebut perusahaan modal ventura bisa semakin optimal dalam menjalankan bisnisnya dengan lini atau model yang dipilih. Dia menyebut komposisi portofolio investasi BRI Ventura sendiri sebagian besar adalah penyertaan saham dan dana ventura. 

“Ini telah memenuhi POJK terbaru. Oleh karena itu, perusahaan akan terus memonitor dan menjaga pemenuhan persentase minimum penyertaan modal dengan tetap memperhatikan dinamika pasar,” kata Indra.

Indra menyinggung soal batas waktu penyertaan, di mana peraturan yang ada sebelumnya sudah mengatur batas waktu maksimum penyertaan, yakni 10 tahun. Namun demikian, terdapat penyesuaian dari sisi jatuh tempo batas waktu maksimal, yang sebelumnya dapat diperpanjang dua dengan maksimal perpanjangan 10 tahun menjadi perpanjang maksimal satu kali dengan jangka waktu lima tahun. 

“Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku modal ventura agar lebih bisa berkolaborasi dan bersinergi untuk akselerasi bisnis investee,” tandasnya. 

Secara keseluruhan, POJK Nomor 25 Tahun 2023 merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.

Regulator menilai perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start- up) serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

“Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/1/2024).

Selain klasterisasi perusahaan modal ventura, ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut. Beberapa di antaranya yakni perusahaan berbentuk venture capital corporation wajib melakukan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi paling sedikit 51 persen dari total kegiatan usaha perusahaan.

Perusahaan berbentuk venture capital corporation yang mengelola dana venture juga wajib memperoleh izin dari OJK. Perusahaan berbentuk venture debt corporation dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan kecuali kepada pelaku UMKM dan  pasangan usaha pada tahap awal usaha atau pengembangan usaha. 

Perusahaan berbentuk venture capital corporation wajib setiap saat memiliki ekuitas minimum Rp50 miliar, sementara perusahaan berbentuk venture debt corporation wajib setiap saat memiliki ekuitas minimum Rp25 miliar. Sementara Unit Usaha Syariah (UUS) wajib setiap saat memiliki ekuitas minimum Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper