Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) akan dinamakan INA Digital. Ditargetkan rampung kuartal III/2024.
“Presiden sudah menentukan bahwa nanti platform SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) kita namanya Ina Digital,” ujar Budi pada sambutannya di acara ulang tahun Mastel, Kamis (11/1/2024).
Budi mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menargetkan SPBE ini ditargetkan sepenuhnya terlaksana sebelum Oktober 2024, sebelum presiden berganti.
Oleh karena itu, Budi saat ini terus mempercepat pembangunan dan integrasinya. Budi berharap dengan adanya Ina Digital, pelayanan publik dapat makin ditingkatkan.
“Pembangunan-pembangunannya, developing-developingnya terus kita upayakan supaya ini bisa meningkatkan pelayanan publik,” ujar Budi.
Adapun salah satu dari SPBE ini adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP dengan bentuk barcode yang akan diselesaikan integrasinya secepatnya.
Sebagai informasi, SPBE merupakan sebuah sistem terintegrasi teknologi informasi dari pemerintah. Nantinya, sistem dan aplikasi pemerintah yang sangat beragam dari berbagai kementerian dan lembaga akan diintegrasikan menjadi satu menurut fungsinya masing-masing.
Alhasil, mengutip dari laman Kemenkominfo, nanti akan ada laman atau aplikasi khusus untuk pelayanan publik, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, dan layanan transaksi keuangan negara.
Selain itu, ada pula layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, layanan portal pelayanan publik, dan Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan.
Kemudian, Layanan Satu Data Indonesia dan layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun semuanya ini nantinya akan disimpan di dalam Pusat Data Nasional (PDN) yang terletak di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kendati demikian, memang perlu diakui progres pembangunan PDN Cikarang baru 20%, sementara Batam dan IKN masih belum dimulai. Oleh karena itu, sementara semua data tersebut disimpan di dalam PDN Sementara (PDNS) yang bekerja sama dengan pusat data dari PT Telkom Indonesia (TLKM).
Lebih lanjut, sebenarnya semua data ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden no.82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Salah satu yang dibahas di regulasi ini adalah percepatan kehadiran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE Prioritas) terintegrasi di 9 layanan pemerintah paling lambat kuartal III/2024.