Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden no.82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Salah satu yang dibahas di regulasi ini adalah percepatan kehadiran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE Prioritas) terintegrasi di 9 layanan pemerintah paling lambat kuartal III/2024.
Diketahui pertimbangan pemerintah dalam menghadirkan beleid terbaru tersebut guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh.
Selain itu pemerintah juga berusaha menghadirkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi dalam melakukan percepatan transformasi digital.
Kemudian dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Aplikasi SPBE Prioritas nantinya dapat berupa Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan yang memiliki minimal 200.000 Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
Aplikasi SPBE Prioritas ini diselenggarakan untuk mendukung 9 layanan antara lain, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, dan layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan.
“Dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” tulis dalam peraturan tersebut, dikutip Jumat (22/12/2023).
Layanan lainnya adalah layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, layanan portal pelayanan publik, dan Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan.
Kemudian, Layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“SPBE ini telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada kuartal III/2024,” tulis dalam beleid tersebut.
Lebih lanjut, Pemerintah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Perum Peruri nantinya wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.