TikTok Shop Wajib Jump App ke Tokopedia? Pakar IT Beri Penjelasan

Rio Sandy Pradana
Kamis, 14 Desember 2023 | 13:25 WIB
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar informasi dan teknologi (IT) bicara soal TikTok Shop yang disebut masih menjalankan operasinya sebagai e-commerce tanpa berpindah ke aplikasi Tokopedia atau jump app.

Pakar IT Tony Seno Hartono menilai TikTok berperan sebagai media sosial dan pemasaran atau etalase, sedangkan Tokopedia berperan sebagai lokapasar dan platform transaksi.

Menurutnya, hal tersebut dibuat agar pengguna memiliki pengalaman yang lancar ketika berbelanja di dua aplikasi tersebut.

"Kalau dari sisi pemrograman, jump app tidak diperlukan dan juga tidak direkomendasi karena akan mengganggu pengalaman pengguna yang dipaksa harus lompat-lompat ke sistem lain," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Kamis (14/12/2023).

Dia menjelaskan proses perbelanjaan dari etalase produk hingga pemrosesan pemesanan transaksi akan dilakukan pada dua sistem back-end yang berbeda dari sisi data, domain, dan sistem yang terpisah. Sebaiknya pengguna Tiktok Shop dan Tokopedia tidak akan mengalami perubahan pengalaman penggunaan masing-masing aplikasi atau tidak ada jump app.

Tony memberikan analogi bahwa proses perbelanjaan dari TikTok ke Tokopedia seperti pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) yang sudah modern.

Di RS tersebut, sistem back-end untuk menangani identitas pasien, rekam medis elektronik, billing, asuransi yang sudah terhubung ke back-end lain melalui Application Programming Interface (API) ke beberapa institusi berbeda, semisal identitas terhubung ke Dukcapil, rekam medik elektronik terhubung ke Kemenkes, billing terhubung ke bank, asuransi terhubung ke BPJS, dan sebagainya.

"Semua sistem tersebut cukup diakses dari satu monitor saja di RS. Bagian penerimaan pasien tersebut tidak perlu lompat-lompat ke aplikasi yang berbeda," katanya.

Menurutnya, interaksi dua aplikasi pada sistem back-end sudah lazim digunakan di Indonesia, terutama pada sektor keuangan. Kendati demikian, masa transisi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan perlu diawasi.

Biasanya pemerintah akan melakukan beberapa tahapan, pertama, untuk memastikan aplikasi mematuhi regulasi yang ada, kemudian melakukan pengawasan. Kedua, dari sisi Tokopedia dan TikTok mereka harus membuktikan bahwa ini sistemnya di belakang terpisah.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan menjelaskan sesuai dengan aturan ke depannya proses perdagangan elektronik di fitur belanja aplikasi TikTok akan dilakukan secara terpisah di sistemnya.

"Promosi dan etalase produk akan diproses sistem elektronik TikTok, sedangkan proses pemesanan, transaksi, hingga dukungan konsumen nantinya diproses sistem elektronik PT Tokopedia," ujar Adit.

Proses sistem elektronik yang berbeda ini sesuai dengan Permendag No. 31/2023 Pasal 21 ayat 3, yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper