Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 83 media Spanyol menggugat Meta, perusahaan milik Mark Zuckerberg, senilai US$596 juta atau Rp9,2 triliun dengan alasan pelanggaran perlindungan data pribadi. Induk Facebook tersebut sebelumnya juga sempat digugat di 33 negara bagian.
Mengutip Computing.co.id, Meta gagal mematuhi aturan yang dikenal dengan istilah General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa karena mengabaikan persyaratan bahwa warga negara harus menyetujui penggunaan data mereka untuk pembuatan profil iklan.
“Pihak penggugat menyatakan sebagian besar iklan yang dipasang oleh Meta menggunakan data pribadi, yang pemiliknya belum secara tegas menyetujui penggunaannya,” tulis Computing.co.id dikutip Bisnis.com, Rabu (6/12/2023).
Gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Media Informasi (AMI) tersebut menuduh Meta melakukan pelanggaran GDPR antara 2018 – 2023.
Perlu diketahui, GDPR mengamanatkan seluruh situs web agar meminta otorisasi terlebih dahulu sebelum menyimpan dan menggunakan data pribadi.
Menurut AMI, Meta menggunakan data pribadi pengguna Facebook, Instagram, dan WhatsApp dalam jumlah besar, yang dipersonalisasi, untuk menawarkan iklan dan meraup keuntungan sehingga dinilai melanggar aturan persaingan usaha.
Kuasa hukum AMI mengatakan gugatan di Spanyol berpotensi diikuti oleh negara-negara lain di kawasan tersebut karena mengacu kepada aturan yang berlaku di Uni Eropa (UE).
“Di negara Uni Eropa lainnya, proses hukum yang sama dapat dilakukan,” kata Nicolás.
Sebelumnya, Meta sudah terkena sanksi denda karena melanggar aturan perlindungan data pribadi. Perusahaan itu juga harus membela diri di Amerika Serikat (AS) dalam upaya melawan klaim bahwa mereka mencabut hak kebebasan berpenpadat di Negeri Paman Sam.