Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satu yang menjadi fokus adalah tentang penyimpanan data.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.
“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).
Adapun pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023.
Lebih lanjut, Usman mengatakan dalam revisi tersebut juga akan membahas terkait sanksi yang akan diberikan, baik untuk perusahaan lokal ataupun OTT luar yang tidak menuruti peraturan tersebut.
“Mungkin sanksi. Kalau di PP sekarang sanksinya administratif, di PP baru mungkin diatur sanksi denda,” ujar Usman.
Namun, Usman masih belum mengetahui besaran denda yang akan dikenakan jika ada perusahaan yang melanggar regulasi.
Adapun dalam membuat kajian, Kemenkominfo akan melibatkan industri over the top (OTT) dari luar Indonesia, seperti WhatsApp, Google, TikTok, dan lain-lain.
Pemerintah nantinya akan mendengarkan masukan mereka, lalu mempertimbangkan, dan kemudian memberikan penjelasan terkait tujuan regulasi ini.
Menurut Usman, regulasi ini dilakukan untuk perlindungan dan keamanan data masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Usman mengatakan pada saat UU tersebut selesai, diharapkan ekosistem data center di Indonesia juga sudah siap.
Diketahui, pemerintah saat ini sedang membangun pusat data nasional (PDN) yang berada di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kita sedang membangun pusat data nasional di tiga lokasi Cikarang, Batam, dan IKN. Yang di Cikarang diharapkan selesai 2024,” ujar Usman.
Sebagai informasi, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sempat mengatakan penyimpanan data pribadi masyarakat harus di dalam negeri dan menjadi milik pemerintah.
Budi nantinya akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sempat menyatakan penyimpanan data elektronik dapat dilakukan di luar negeri.
“Itu (regulasi yang akan datang) yang membuat semua global player ini mau meletakan datanya di sana (di dalam negeri). Di kita juga gitu harusnya. Jadi tinggal kita ubah data ini milik pemerintah,” ujar Budi pada acara Bersama Digital Data Center (BDDC), Selasa (21/11/2023).
Menurut Budi, saat ini perkembangan regulasi masih dalam tahap diskusi bersama Presiden.
Adapun sebenarnya pada 2012 sempat dibuat PP No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dalam pasal 17 ayat 2 mengatur tentang data pribadi yang harus diletakan di Indonesia.
“Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara bagi warga negaranya,” tulis dalam beleid tersebut.
Namun, regulasi inipun direlaksasi menjadi PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memperbolehkan data center berisi data pribadi (privat) juga diletakan di luar negeri.
“Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemprosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia,” tulis dalam peraturan tersebut.