Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.760 rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian termasuk judi online sejak 17 Juli hingga 16 Oktober 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, pemblokiran rekening yang dilakukan OJK merupakan upaya Kominfo untuk memberantas perjudian di Indonesia, di samping memberantas konten judi online.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli hingga 16 Oktober 2023,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).
Selain meminta OJK untuk memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian, Kominfo juga meminta Bank Indonesia untuk meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online.
Di sisi lain, Kominfo telah memblokir 425.506 konten judi online sepanjang 18 Juli-18 Oktober 2023.
Dari 425.506 konten judi online yang berhasil diblokir, 237.096 diantaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address) sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
Budi Arie mengatakan, Kominfo telah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler guna meningkatkan upaya pemberantasan judi online, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian serta segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang disampaikan oleh Kominfo.
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia ini berkomitmen untuk terus memberantas perjudian online dengan memberikan teguran hingga sanksi berat kepada platform yang masih melanggar aturan.
“Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih bandel dan tidak serius dalam menangani judi online ini,” pungkasnya.