Kominfo Blokir 425.506 Konten Judi Online Periode Juli-Oktober 2023

Ni Luh Anggela
Jumat, 20 Oktober 2023 | 11:40 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online sepanjang 18 Juli-18 Oktober 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, dari 425.506 konten judi online yang berhasil diblokir, 237.096 di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address) sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).

Budi Arie menuturkan, pihaknya telah meminta kepada para internet service provider (ISP) dan operator seluler guna meningkatkan upaya pemberantasan judi online, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian serta segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang disampaikan oleh Kominfo.

Budi mengungkapkan, Kominfo sebelumnya telah melayangkan teguran keras pada Meta Platforms, Inc., atau Meta lantaran masih ditemukan konten judi online di platformnya.

Dalam tegurannya, Budi meminta Meta dalam waktu 1 kali 24 jam untuk meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya.

Budi mengatakan teguran tersebut mendapatkan respons baik dari Meta. Menurut laporan yang diterima hingga 11 Oktober 2023, perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini telah menindaklanjuti teguran Kominfo.

“[Meta telah] menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan Meta,” ujarnya.

Kominfo menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk memberikan teguran hingga sanksi berat bagi platform yang masih melakukan pelanggaran.

Di samping itu, Budi Arie mengajak semua pihak untuk membantu pemerintah dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Dengan komitmen yang kuat, menurutnya penanganan perjudian online bisa dilakukan dengan lebih optimal.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper