Kominfo Kasih Waktu 1x24 Jam ke Induk Facebook untuk Bersihkan Konten Judi Online

Crysania Suhartanto
Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:43 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie memperingatkan induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Whatsapp, Meta untuk membersihkan segala hal terkait judi online di platformnya dalam 1x24 jam.

Dengan demikian, Meta dilarang untuk memfasilitasi atau mempromosikan aktivitas judi online ataupun judi slot di seluruh platformnya. Budi pun hanya memberikan waktu 1x24 jam bagi Grup Meta untuk menghapus semua konten perjudian.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi, dikutip Rabu (11/10/2023).

Sebagai informasi, pada 2 Oktober lalu Budi sebenarnya sudah mengirimkan surat untuk penanganan judi dan slot online kepada perwakilan Meta Indonesia.

Surat itupun bernomor B703/M.KOMINFO/AI.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot.

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis (11/10/2023) pukul 10.30, akun-akun judi online di Instagram masih dapat dijumpai. Beberapa di antaranya masih aktif mempromosikan judi online melalui fitur Stories.

Budi mengatakan Kemenkominfo akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ditindaklanjuti secara optimal.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujar Budi.

Sebagai informasi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat ataupun memfasilitasi informasi yang dilarang.

Informasi itupun termasuk konten ataupun kegiatan judi online ataupun judi slot.

Oleh karena itu, akhir-akhir ini Kemenkominfo terus berupaya untuk membasmi tindakan judi online ataupun judi slot, baik dari segi platform maupun pembayaran.

Pada periode 1-21 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 60.582 konten perjudian online dengan rincian situs web 55.768 konten, file sharing 3.488 konten, Instagram dan Facebook 675 konten, serta Google dan Youtube sebanyak 638 konten.

“Kami berharap judi online dan segala hal yang merupakan judi dan perjudian ini bisa segera kami atasi di ruang digital,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper