Kasus BTS 4G, Ahli Sebut Perhitungan BPKP Keliru

Hafiyyan
Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:38 WIB
Ahli menilai pendekatan total kerugian (loss) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G bukan Rp8,03 triliun.
Ahli menilai pendekatan total kerugian (loss) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G bukan Rp8,03 triliun.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah ahli menilai pendekatan total kerugian (loss) yang digunakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G tidak tepat.

Dalam penghitungan tersebut, BPKP tidak mempertimbangkan bahwa pekerjaan masih berlanjut dan ada pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belaum nyata dan pasti perhitungannya,”  kata Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Anang Achmad Latif, mantan direktur utama BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dian menambahkan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan berapa yang masuk. 

“Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, apakah ada pertambahan aset, apakah ada pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti,” ujarnya.   

Irmansyah, ahli audit keuangan negara, yang dihadirkan menjadi saksi ahli, juga berpendapat perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.

“Apabila perhitungan menggunakan cut-off date tertentu, misalnya Maret 2022, tetapi ada kejadian-kejadian yang material yang berpengaruh, maka penghitungan tidak boleh berhenti di tanggal cut-off. Apabila kemudian terjadi pengembalian, maka harus ada koreksi atau penyesuaian laporan sebagaimana wajara dilakukan dalam membuat laporan audit. Kecuali, jika memang ada terminasi kontrak,” papar Irmansyah.

Lebih lanjut Irmansyah menjelaskan, metode perhitungan total loss  dapat digunakan apabila aset yang diperoleh tidak punya nilai manfaat lagi, Namun, apabila aset tersebut masih memiliki manfaat ekonomis di masa depan, maka perhitungan yang dilakukan harus menggunakan pendekatan selisih harga.  

“Perhitungan total loss dapat digunakan misalnya apabila kita butuh sepeda gunung, tetapi yang dibeli kemudian bukan sepeda gunung. Namun, apabila yang aset yang dibeli sudah sesuai, meski mungkin ada keterlambatan atau kesalahan prosedur, tetap harus dihitung karena barang-barang tersebut masih dicatat sebagain aset,” papar Irmansyah.

Sebagaimana diketahui, BPKP dan Kejaksaan menyebutkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G sebesar Rp 8,03 triliun.

Perhitungan ini mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 dari total 4.200 BTS yang harus dikerjakan.

Padahal dalam persidangan, sejumlah saksi termasuk Plt Direktur Infrastruktur BAKTI  Danny Januar Ismawan mengatakan bahwa proyek tidak berhenti dan tetap berjalan meski ada adendum perpanjangan waktu.

Danny bahkan menyebut hingga Desember 2022, sudah ada 2.952 lokasi yang on air dan 2.190 yang sudah BAPHP (Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan), di luar dari 677 menara yang dikategorikan kahar.

Sementara itu, Plt Direktur Keuangan BAKTI Kominfo Ahmad Juhari di persidangan mengungkapkan, untuk pembangunan tahap I yang semula 4.200 menara BTS 4G, angka final pembelian yang dilakukan BAKTI hanya 4.112 titik dengan nilai total kontrak pembelian Rp10,8 triliun.

Nilai tersebut termasuk dengan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang dipotong langsung. Kemudian, pada April 2022 ada pengembalian dari konsorsium sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.

Dengan demikian, pembayaran bersih kepada konsorsium pelaksana proyek berkisar Rp7,7 triiun–Rp7,8 triliun, lebih kecil dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper