Regulator Korsel Ancam Jatuhi Denda Rp790,2 Miliar ke Google dan Apple

Redaksi
Minggu, 8 Oktober 2023 | 18:50 WIB
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengancam denda kepada Google dan Apple sebesar US$50,5 juta atau setara Rp790,2 miliar (kurs: Rp15.648) karena menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi. 

Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran tertentu dan menyebabkan penundaan yang tidak adil dalam meninjau aplikasi pembayaran untuk menerapkan sistem pembayaran tertentu.

Komisi memberi tahu Google dan Apple untuk mengambil tindakan korektif guna mendorong persaingan yang sehat di pasar toko aplikasi.

Badan pengawas tersebut juga menyebutkan dalam pernyataannya bahwa Apple bersifat diskriminatif dalam membebankan biaya komisi kepada pengembang aplikasi domestik di Korea Selatan.

Dalam pernyataan KCC, Google menanggapi bahwa apa yang dibagikan KCC hari ini adalah pemberitahuan awal dan kami akan meninjau dan menyampaikan tanggapan kami dengan cermat. 

Bahkan, setelah keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan meninjaunya dengan cermat untuk mengevaluasi tindakan selanjutnya.

Selain Google, Apple juga mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh KCC dalam Laporan Pemeriksanya.

“Perubahan yang kami terapkan pada App Store mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan melanjutkan untuk terlibat dengan KCC untuk berbagi pandangan kami,” kata Apple, dikutip dari reuters, Minggu (8/10/2023).

Pada 2021, Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdagangan Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

KCC akan menyelesaikan denda untuk Google dan Apple, masing-masing hingga 47,6 miliar won atau Rp554 miliar (kurs: Rp11.64) dan 20,5 miliar won atau Rp238,6 miliar, setelah mengumpulkan pendapat dari Google dan Apple.

Badan pengawas Korea Selatan membuka penyelidikan atas kasus tiga toko aplikasi, Google, Apple, dan One Store, sebuah toko aplikasi lokal, pada Agustus 2022 atas kemungkinan pelanggaran dalam aplikasi yang disahkan oleh Korea Selatan pada tahun 2021.

Tak hanya itu, Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) mendenda Google milik Alphabet sebesar 42,1 miliar won atau Rp490 miliar karena menghalangi pengembang untuk merilis video game seluler di platform pesaing Korea bernama One Store pada awal tahun ini. (Afaani Fajrianti)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper