Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Indonesia, platform social commerce, menilai Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, telah membuat jutaan kreator kehilangan penghasilan.
Jutaan kreator yang bergantung pada affiliate berisiko kehilangan pendapatan karena masa depan TikTok Shop yang tidak menentut akibat peraturan baru tersebut.
Perwakilan TikTok Indonesia mengatakan keberadaan regulasi tersebut akan berdampak bagi 13 juga pengguna TikTok Shop, baik dari sisi penjual maupun kreator.
“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok Indonesia, dikutip Rabu (27/9/2023).
Kendati demikian, TikTok mengatakan pihaknya akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan menempuh jalur konstruktif ke depannya.
TikTok belum dapat memberi kepastian mengenai nasib TikTok Shop.
Sementara itu, salah satu akun X.com @afvckado memposting bahwa dirinnya baru saja kehilangan penghasilan. Dia ‘berterima kasih' kepada pemerintah yang telah melarang TikTok Shop.
“Thank you pemerintah sudah melarang Tiktok Shop jualan, per malam ini, I lost my job, officially hehe apa pemerintah tidak mikirin juga sama orang-orang yang memang rezekinya dari Tiktok Shop? harus nya buatin regulasi yang jelas, bukan malah dilarang hehe makasih pak, saya nganggur,” tulis akun tersebut.
Postingan tersebut telah dibaca sebanyak 753.000 kali hingga Rabu, (27/9/2023) pukul 21.33 WIB. Lebih dari 8.200 akun X.com menyukai postingan tersebut.
Diketahui, berdasarkan catatan Bisnis (27/9/2023), Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Di dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait social commerce, yang merupakan model bisnis dari TikTok.
Pertama, adanya pendefinisian model Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPME) seperti loka pasar (market place) dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan model social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan produk seperti halnya iklan televisi, bukan untuk transaksi.
“Social commerce, dia iklan boleh, promosi boleh, tapi tidak boleh transaksional, tidak boleh buka toko, buka warung, tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh,” ujar Zulhas.
Selain itu, Permendag No. 31 Tahun 2023 juga mengatur terkait harga minimum sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.526/US$), adanya positive list atau daftar barang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia melalui e-commerce, serta larangan penguasaan data dari e-commerce.