Kisah Quran, Pria AS yang Ditangkap Karena Kesalahan Teknologi Deteksi Wajah

Redaksi
Senin, 25 September 2023 | 22:21 WIB
Face recognition. /id.depositphotos.com
Face recognition. /id.depositphotos.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pria asal Amerika Serikat, Randal Quran, mengeklaim bahwa pihak berwenang secara keliru menangkapnya karena kesalahan yang dihasilkan oleh teknologi AI pengenalan wajah.

Quran berusia 29 tahun diduga melakukan kejahatan di Louisiana. Kronologi Quran ditangkap saat berkendara ke rumah ibunya sehari setelah Thanksgiving tahun lalu. Saat itulah polisi menghentikannya dan menangkapnya di pinggir jalan raya Georgia yang sibuk.  

Sebelum polisi membawanya ke penjara, Quran akan menghabiskan waktunya beberapa hari di penjara untuk mencoba memahami bagaimana dia menjadi tersangka di negara bagian yang belum pernah dia kunjungi.

Pada bulan ini tuntutan hukum diajukan atas penyalahgunaan teknologi pengenalan wajah oleh detektif sheriff di Jefferson Parish, Louisiana setelah cobaan berat dialami oleh Quran.

“Saya bingung dan marah karena saya tidak tahu apa yang sedang terjadi,” kata Quran kepada The Associated Press, dikutip dari abcnews, Senin (25/09/2023).

Sekadar informasi, Quran adalah salah satu dari lima penggugat kulit hitam yang mengajukan tuntutan hukum terhadap penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. 

Sementara itu, polisi melakukan kesalahan identifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah dan rupanya melakukan penangkapan yang salah.

Teknologi ini memungkinkan penegak hukum untuk memasukkan rekaman video pengawasan  ke dalam perangkat lunak yang dapat mencari kecocokan di database pemerintah dan media sosial.

Seorang kritikus menjelaskan hal ini menyebabkan tingkat kesalahan identifikasi yang lebih tinggi terhadap orang kulit berwarna dibandingkan dengan orang kulit putih. 

Selain itu, kritikus, para pendukung  juga mengatakan penting untuk menghentikan penyelundupan narkoba, menyelesaikan pembunuhan dan penghilangan, serta mengidentifikasi dan menyelamatkan korban perdagangan manusia.

Bahkan, mereka juga berpendapat bahwa sebagian besar gambar yang diperiksa adalah foto kriminal, bukan foto SIM atau foto sembarangan orang.

Pengacara Senior di The Cochran Firm di Atlanta Sam Starks mengatakan penggunaan teknologi oleh penegak hukum, bahkan standar dan protokol sudah ada, secara serius meningkatkan kebebasan sipil dan masalah privasi. Dan, belum lagi keandalan teknologi itu sendiri.

Pada 8 September 2023, gugatan Quran diajukan di pengadilan federal di Atlanta, yaitu Sheriff Paroki Jefferson Joseph Lopinto dan detektif Andrew Bartholomew sebagai terdakwa.

Detektif Andrew Bartholomew mengatakan menggunakan video pengawasan hanya berdasarkan kecocokan yang dihasilkan oleh teknologi pengenalan wajah untuk mendapatkan surat perintah penangkapan Quran setelah kartu kredit curian digunakan untuk membeli dua dompet senilai lebih dari $8.000 dari toko konsinyasi di luar New Orleans pada Juni 2022.

Gugatan tersebut mengatakan bahwa Bartholomew bahkan tidak melakukan penggeledahan dasar terhadap Quran, yang akan mengungkapkan bahwa ia berada di Georgia pada saat perampokan terjadi.

Menurut Quran mengatakan berdasarkan pernyataan tertulis yang meminta surat perintah tersebut, Bartholomew mengutip foto-foto dari rekaman pengawasan, namun tidak menyebutkan penggunaan teknologi pengenalan wajah.

Selain itu, keterangan dari Bartholomews mengatakan melalui sumber terpercaya, salah satu tersangka dalam video tersebut adalah Coran. Faktanya, foto Quran dari Departemen Kendaraan Bermotor tampak cocok dengan deskripsi tersangka saat pengawasan.

Sementara itu, Starks mengklaim sumber yang dikutip  Bartholomew adalah teknologi pengenalan wajah sehingga pernyataan tertulisnya sangat menyesatkan. Starks juga menambahkan bahwa email pada bulan Januari dari Wakil Kepala Paroki Jefferson Dax Russo kepada sheriff adalah bukti lebih lanjut.

Dalam email tersebut menjelaskan peristiwa yang menyebabkan penangkapan Quran mengatakan petugas berulang kali diberitahu  bahwa mereka membutuhkan lebih banyak bukti atau petunjuk  ketika menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengeluarkan perintah berhenti.

Tak hanya itu, gugatan tersebut menuduh Bartholomew melakukan pemenjaraan palsu, penuntutan jahat dan kelalaian. Lopinto tidak sepenuhnya menerapkan kebijakan terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah, sehingga ia juga harus bertanggung jawab.

Ketika Quran berada di penjara, pihak keluarganya menyewa seorang pengacara pengacara di Louisiana yang memberikan foto dan video Quran ke kantor sheriff. Orang yang ada dalam rekaman pengawasan jauh lebih berat dan tidak memiliki tahi lalat seperti milik Quran.

Oleh karena itu, kantor sheriff meminta hakim untuk mencabut surat perintah tersebut. Enam hari setelah penangkapannya, petugas sheriff di DeKalb County, Georgia merilis Quran. (Afaani Fajrianti)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper