Bisnis.com, SOLO - iPhone 15 series telah secara resmi dirilis oleh Apple pada 12 September 2023 lalu. Kini, kamu mulai bisa melakukan pre order iPhone 15.
Akan tetapi, kamu tidak bisa melakukan pre order iPhone 15 di laman Apple Indonesia. Sebab, Indonesia belum kebagian penjualan produk perusahaan Apple ini.
Jika mengacu pada perilisan sebelumnya, Indonesia baru akan mendapatkan "jatah" dua sampai tiga bulan setelah perilisan.
Namun hal tersebut berbeda dengan Singapura dan Malaysia. Di Singapura, preorder iPhone 15 akan dibuka pada Jumat (15/9/2023) waktu setempat.
Ponsel ini akan tersedia untuk dipasarkan sepekan kemudian atau pada Jumat (22/9/2023). Sementara di Malaysia preorder dibuka pada 22 September 2023 sebelum dipasarkan pada 29 September 2023.
Kamu bisa melakukan pre order di dua negara tersebut dengan klik link berikut ini:
Link pre order iPhone 15 di Singapura: https://www.apple.com/iphone-15/
Link pre order iPhone 15 di Malaysia: https://www.apple.com/my/iphone/
Hanya saja, kamu memerlukan uang lebih untuk bisa membawanya pulang ke Indonesia secara legal. Jika iPhone 15 dibawa pulang, pemiliknya juga harus melaporkannya karena harganya di atas US$ 500.
Melansir laman resmi Bea Cukai, pembelian barang dari luar negeri dikenakan berbagai jenis pajak dan bea. Selain bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, ada juga PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Selain itu juga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengguna dengan NPWP sebesar 10 persen dari nilai impor dan 20 persen untuk masyarakat tidak memiliki NPWP.
Misalnya barang iPhone 15 di Singapura dijual dengan harga US$ 799 dengan kurs Rp15.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (799+5+11) x 15.000 = 12.225.000
Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
BM = 7,5% x 11.410.000 = 916.875, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 916.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 12.225.000 + 916.000 = 13.141.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
PPN = 11% x 13.141.000 = 1.445.510, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.445.000
Total tagihan menjadi BM + PPN = 2.361.000
Dengan kata lain, jika kamu hendak membawa pulang iPhone 15 dari Singapura seharga US$ 799 atau Rp 11.985.000, kamu perlu membayar bea dan pajaknya mencapai Rp 2.361.000.