WhatsApp Uji Coba Fitur Kirim Chat Lintas Platform

Redaksi
Selasa, 12 September 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi fitur WhatsApp terbaru/Freepik
Ilustrasi fitur WhatsApp terbaru/Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – WhatsApp mengeluarkan pembaruan pada aplikasinya dengan fitur third-party chats atau obrolan pihak ketiga, yang disinyalir menjadi penanda hadirnya fitur perpesanan lintas platform dari Meta.

Kabar pembaruan ini disampaikan WhatsApp melalui unggahan di situs resminya WABetaInfo pada Minggu (10/9/2023) kemarin. Lewat unggahan tersebut, WhatsApp juga mengonfirmasi bahwa perusahaan induknya Meta telah memenuhi Undang-undang Pasar Digital Eropa.

“WhatsApp berupaya mematuhi peraturan Uni Eropa yang baru dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas obrolan, dan dukungan ini akan tersedia dalam pembaruan aplikasi di masa mendatang!” demikian disebutkan dalam unggahan.

Uji coba versi beta ini muncul hanya beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa Meta telah memenuhi definisi gatekeeper atau penjaga gerbang berdasarkan Undang-undang Pasar Digital UE.

Regulasi ini mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.

Seperti dijelaskan dalam unggahan WABetaInfo, interoperabilitas akan memungkinkan seseorang untuk menghubungi pengguna di WhatsApp meskipun mereka tidak memiliki akun WhatsApp.

Terkait keamanan perpesanan dan panggilan yang dilakukan dengan pengguna platform lain, WhatsApp memastikan end-to-end encryption andalannya akan dipertahankan.

“Karena fitur ini masih dalam tahap awal pengembangan, informasi teknis terperinci tentang proses ini di WhatsApp sebagai gatekeeper saat ini sangat terbatas, tetapi kami dapat mengonfirmasi bahwa enkripsi ujung ke ujung pasti dipertahankan dalam interoperabilitas sistem pesan," demikian dituliskan dalam unggahan.

Selain itu, sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang Pasar Digital, WhatsApp menyatakan kemungkinan pengguna memiliki opsi untuk tidak memberdayakan fitur yang akan tersedia di masa mendatang.

Berdasarkan FAQ Komisi Eropa tentang Undang-undang Pasar Digital, regulasi ini diketahui dibentuk untuk memastikan para gatekeeper tidak menerapkan “kondisi yang tidak adil” terhadap pengguna, serta untuk memastikan keterbukaan layanan digital.

Selain mendiktekan bahwa aplikasi perpesanan harus saling beroperasi, Undang-undang Pasar Digital mengharuskan gatekeeper, di antaranya, mengizinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah diunduh sebelumnya atau berbelanja di toko aplikasi alternatif. Meta dan Microsoft merencanakan toko aplikasi seluler mereka sendiri sebagai respons terhadap regulasi ini.

Di lain sisi, komisi Eropa sedang menyelidiki apakah iMessage Apple dan mesin pencari Bing Microsoft, browser Edge, dan layanan periklanan memenuhi standar peraturan baru tersebut. (Lydia Tesaloni Mangunsong)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper