Menteri Teten Tolak TikTok, Bisnis Social Commerce Termasuk Monopoli?

Dwi Rachmawati
Rabu, 6 September 2023 | 15:05 WIB
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia karena dinilai terlalu kuat.

Pada saat yang bersamaan Menteri perdagangan menyatakan bahwa TikTok berencana berinvestasi US$10 miliar. 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Teten mengatakan bahwa TikTok boleh saja berjualan tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Menurutnya, TikTok telah melakukan monopoli. 

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata Teten, dikutip Rabu (6/9/2023).

Teten juga mengatakan bahwa TikTok di India dan Amerika Serikat ditolak. Kedua negara tersebut, kata Teten, melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. 

Sementara itu di Indonesia, lanjutnya, TikTok dapat menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan. 

Teten menambahkan selain perlu mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. 

Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Ritel dari luar harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. 

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas tak menampik bahwa kekuatan social commerce, seperti TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi dari e-commerce pada umumnya.  

Oleh karena itu, dia menegaskan social commerce bakal diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Namun, dia juga mengatakan bahwa dengan kekuatan yang luar biasa itu, TikTok berencana untuk berinvestasi sebesar US$10 miliar atau Rp152 triliun di Indonesia.  

"Karena TikTok ini luar biasa, dia [TikTok] mau investasi tahun depan rencananya US$10 miliar [Rp152,52 triliun kurs: Rp15.252 ] karena pangsa kita kan besar. Maka tidak ada pilihan kita harus tata," ungkapnya.  

Zulhas mengatakan, sejumlah aturan bakal diberlakukan pada social commerce, termasuk TikTok Shop.

Dia menyebut, nantinya social commerce harus memiliki izin tersendiri untuk melakukan aktivitas perdagangan. Selain itu, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper