Bisnis.com, JAKARTA - Spektrum frekuensi 700 MHz dinilai sebagai salah satu kandidat kuat untuk 5G, mengingat beberapa negara telah menggunakan 5G di pita tersebut.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutandi mengatakan sejumlah negara mengimplementasikan 5G di frekuensi rendah 700 MHz. Salah satu keunggulan dari frekuensi rendah tersebut adalah cakupan yang luas.
Selain itu, 5G juga membutuhkan pita frekuensi sebesar 100 MHz secara utuh atau tidak terputus-putus, di mana di 700 MHz saat ini terdapat sekitar 112 MHz sisa dari siaran analog. Dari jumlah tersebut, sebesar 90 MHz akan digunakan untuk layanan seluler.
“(Sementara) saat ini memang tidak ada operator (di Indonesia) yang memiliki (pita frekuensi) 100 MHz secara continue,” ujar Heru kepada Bisnis, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Kemenkominfo sendiri tiga pita frekuensi untuk pengembangan 5G di Indonesia yaitu low band pada pita frekuensi 700 MHz, middle band pada pita frekuensi 3,5 GHz dan 2,6 GHz, serta high band pada pita frekuensi 26 GHz dan 28 GHz.
Beberapa operator di negara Finlandia, Jerman, Perancis, Italia, Amerika Serikat, Mesir dan Saudi Arabia dikabarkan telah menggunakan frekuensi ini untuk 5G.
Heru menambahkan meski demikian jika spektrum frekuensi tersebut hanya terbatas untuk teknologi 5G, kurang baik karena ke depan ada 6G atau pun 7G, saat kebutuhan spektrum makin tinggi.
Adapun untuk 4G sendiri, menurut Heru sudah tidak terlalu perlu karena penetrasi teknologi tersebut sudah cukup besar dan banyak pula proyek pemerintah dalam pengembangan 4G.
“Jadi bagaimana frekuensi 700 MHz ini untuk nanti digunakan mengembangkan atau lebih meningkatkan kualitas telekomunikasi, teknologi broadband yang tentunya adalah teknologi yang paling baru ya, saat ini adalah teknologi 5G,” ujar Heru.
Heru menuturkan saat ini Indonesia masih mengadopsi teknologi netral. Artinya, setiap operator seluler berhak untuk menentukan teknologi yang akan digunakan dalam frekuensi tersebut.
Alhasil, jika memang ada regulasi terkait keharusan penggunaan teknologi 5G, maka perlu mengubah dahulu peraturan sebelumnya.
Dengan demikian, Heru berharap agar kebijakan pemerintah saat ini tidak akan mengurangi antusiasme para operator untuk mengikuti lelang.
“Karena memang ada kebutuhan dari para operator untuk mendapatkan frekuensi baru ya mungkin ini tidak menghalangi operator untuk mencoba untuk mendapatkan frekuensi tersebut,” ujar Heru.