Menkominfo: Wulan Guritno Bisa Jadi Duta Anti-Judi Online

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 5 September 2023 | 14:58 WIB
Wulan Guritno/Instagram @wulanguritno
Wulan Guritno/Instagram @wulanguritno
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie beranggapan bahwa Wulan Guritno bisa dijadikan duta anti-judi online (judol).

Namun sebelum itu, Wulan Guritno tetap harus menjalani proses hukum yakni dengan memenuhi panggilan polisi terlebih dahulu.

"Biar prosesnya di penegak hukum, polisi memanggil dia, kita dari polisi. Kita kalau bisa kita bina aja, menjadi duta anti judi online," ujar Budi pada Senin (4/9/2023).

Menurutnya, Wulan Guritno bisa saja mempromosikan situs tersebut karena ketidaktahuannya akan judi online. 

“Nanti kan sedang ditanyakan polisi tunggu saja, nanti kami mau ya dia [Wulan Guritno] justru jadi duta antijudi online, ya dia kan sudah bilang di media dia enggak tahu dia pikir itu game. Ini bukan soal satu artis, semuanya, selebgram, artis, gitu ya,” lanjut Budi dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, Wulan Guritno dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi terkait video promosi situs judi online Sakti123.

Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan nantinya pelaku di dunia entertainment itu akan ditindak apabila memenuhi unsur pidana.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Dia menegaskan sekaligus mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online karena bakal berdampak besar bagi masyarakat. Salah satunya, masyarakat yang ikut terjerumus dalam lingkaran judi online ini terancam jatuh miskin.

"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," imbuhnya.

Jenderal bintang satu itu kemudian menegaskan bahwa promotor judi online tidak bisa bersembunyi dengan dalih tidak tahu atau menyebut hal itu hanya pemainan daring.

Di sisi lain, Vivid menyampaikan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, nama Wulan Guritno sempat viral di Twitter setelah video saat . Seperti halnya video promosi, Wulan Guritno memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper