Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tidak akan melarang sosial media commerce (s-commerce) meski fenomena ini dinilai dapat mematikan pelaku usaha kecil dengan banjirnya produk dari luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan alasan pihaknya tidak akan melarang fenomena s-commerce ini berkaitan dengan produktivitas dan kreativitas masyarakat yang menjajakan produk dagangannya di platform tersebut.
Budi menggambarkan perilaku penjualan produk di s-commerce sebagai kegiatan berjualan yang dilakukan oleh seseorang dalam sebuah sebuah komunitas. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilarang.
“Begini lho prinsipnya, saya kasih ilustrasi gini, di salah satu desa ini komunitas ini jualan, ibu ini dia produksi bikin takjil, dia tawarin ke komunitasnya, itu kan social commerce kan, pake whatsapp kan, tapi kan komunitasnya juga terbatas, masa kita mau melarang yang begini-beginian,” tutur Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, menanggapi banjirnya produk dari luar negeri di s-commerce yang dinilai dapat mengganggu kinerja UMKM, Budi menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Dia menuturkan, perlu adanya sebuah koordinasi antara lembaga untuk dapat mengatur produk yang diperdagangkan dalam s-commerce.
“Kalau soal produk dalam negeri itu pasti, karena kita akan berkoordinasi juga dengan Kementerian Perdagangan dan sebagainya, karena urusan barang ekspor dan impor barang ini kan urusan Kementerian Perdagangan,” tambahnya.
Namun, Budi mengungkapkan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji fenomena s-commerce. Pasalnya, kehadiran s-commerce masih tergolong baru.
“Jadi memang kita lagi mengkaji fenomena perkembangan baru ini, tapi prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga nggak boleh mati,” jelasnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani menuturkan maraknya penipuan dalam transaksi s-commerce kerap terjadi karena tidak difasilitasi oleh platform atau s-commerce pribadi seperti lapak jualan di akun pribadi media sosial.
Semuel menuturkan masyarakat diminta untuk lebih jeli dalam menentukan penjual yang akan dipilih untuk bertransaksi.
Pasalnya, regulasi mengenai e-commerce hanya akan berlaku bagi s-commerce yang difasilitasi oleh platform.
“Yang kita awasi adalah s-commerce yang ditawarkan atau difasilitasi oleh platform, itu masuk dalam regulasi e-commerce juga,” tutup Semuel.