Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Klasifikasi Gim.
Berdasarkan keterangan resmi Kemkominfo, rancangan beleid tersebut nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
“Pembahasan RPM ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kemkominfo dalam keterangan resmi dikutip Jumat (14/7/2023).
Adapun, cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Gim tersebut meliputi kewajiban penerbit gim, mekanisme pengawasan gim, hingga sanksi terhadap penerbit.
Secara rinci, Bab I tentang ketentuan umum memuat definisi terminologi yang digunakan dalam batang tubuh RPM, serta ruang lingkup dari Peraturan Menteri Kominfo.
Kemudian, Bab II tentang klasifikasi gim membuat kewajiban penerbit gim, serta tata cara klasifikasi gim khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna gim.
Selanjutnya, pada Bab III meliputi pengawasan yang memuat mekanisme pengawasan gim, hingga komite klasifikasi gim.
Beberapa cakupan materi RPM lainnnya adalah peran masyarakat mengenai hak masyarakat dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil klasifikasi gim pada Bab IV, serta sanksi administratif terhadap penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara, dan pemutusan akses yang tertuang pada Bab V.
Sementara itu, Bab VI berisi aturan masa peralihan bagi penerbit gim untuk mengajukan klasifikasi gim, dan Bab VII berisikan ketentuan penutup.
“Konsultasi publik dilakukan seusai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Kemkominfo.