Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizal berharap pengawasan negara terhadap keberlanjutan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G lebih optimal lagi.
Bobby mengatakan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek BTS 4G harus lebih baik lagi, mengingat proyek perluasan jaringan telekomunikasi itu sangat dibutuhkan.
“Langkah yang perlu dilakukan agar praktik-praktik penyalahgunaan dana yang sebelumnya terjadi tidak kembali terulang adalah memastikan instrumen pengawasan negara berjalan, baik itu BPK atau BPKP,” ujarnya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.
Sekadar informasi, dalam temuannya BPK melaporkan penentuan lokasi proyek BTS kemenkominfo hanya didasarkan oleh data Dekstop Study tanpa pengecekan langsung ke lapangan. Akibatnya, ada tower BTS yang dibangun di desa-desa yang ternyata telah ter-cover dengan sinyal 4G.
Temuan lain BPK proyek pembangunan BTS 4G di antaranya pemborosan anggaran dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun, molornya target realisasi pembangunan tower, jenis kontrak yang digunakan tidak kuat, serta kejanggalan dalam penentuan pemenang proyek.
Di sisi lain, BPKP menyimpulkan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G ini mencapai Rp8,032 triliun.
Terkait dengan urgensi perluasan layanan internet cepat di daerah rural, Bobby menyebut hal ini bertujuan memastikan dapat berjalannya transmisi data ke seluruh wilayah di Tanah Air, sehingga masyarakat di pedesaan dapat merasakan layanan internet seperti di kota.
Mengacu kepada UU Ciptaker, lanjut Bobby, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) ditugaskan membangun 12.000 tower.
“[Penugasan diberikan] Karena development untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) operator tidak ada yang mau,” ungkapnya.
Adapun kasus BTS 4G masih terus bergulir. Terbaru, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Hal itu diungkapkan oleh Penasihat hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Dia mengatakan bahwa kliennya secara prinsip siap untuk buka-bukaan dalam kasus tersebut.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Cholidin.