Bisnis.com, JAKARTA - Apple dan Amazon.com harus menghadapi gugatan antitrust konsumen yang menuduh mereka bersekongkol menaikkan harga iPhone dan iPad yang dijual di platform matketplace milik Jeff Bezos pada Kamis (08/6/2023).
Secara umum, istilah "antitrust" merujuk pada hukum yang bertujuan untuk mencegah praktik-praktik bisnis yang dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar dan merugikan konsumen.
Hukum antitrust berupaya untuk melindungi persaingan pasar dengan melarang tindakan seperti monopoli, perjanjian harga, pengelompokan untuk menaikkan harga secara bersama-sama, dan praktik-praktik bisnis yang mengekang persaingan yang adil.
Gugatan antitrust biasanya diajukan ketika ada dugaan bahwa perusahaan atau kelompok perusahaan telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum antitrust, seperti pembentukan monopoli, pembatasan persaingan, atau mengatur bahkan menaikkan harga produk mereka secara tidak sah.
Hakim Distrik AS John Coughenourpun memutuskan akan terus menindaklanjuti kasus melalui proses praperadilan dan pengumpulan bukti sebelum mencapai tahap persidangan utama.
Pasalnya, dalam kasus ini, keputusan tentang validitas pasar yang relevan akan ditentukan oleh juri, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah pasar yang dipertimbangkan dalam gugatan ini dapat dianggap sebagai pasar yang relevan dalam konteks hukum antitrust atau tidak.
Di sisi lain, pihak Apple, Amazon, dan perwakilan hukum mereka belum memberikan tanggapan terkait putusan ini pada Jumat (09/6/2023)
Pengacara Steve Berman, yang mewakili para penggugat menyebut putusan pengadilan ini menjadi gerbang "kemenangan besar bagi konsumen ponsel dan iPad Apple."
Lantaran, keputusan pengadilan dianggap akan menguntungkan konsumen yang membeli iPhone dan iPad baru melalui Amazon.
Adapun, para penggugat dalam kasus ini adalah penduduk AS yang membeli iPhone dan iPad baru melalui Amazon sejak Januari 2019.
Mereka berpendapat adanya perjanjian antara Apple dan Amazon yang mulai berlaku pada tahun tersebut membatasi jumlah penjual resmi yang kompetitif, yang melanggar ketentuan antitrust.
Menurut gugatan tersebut, pada 2018 terdapat sekitar 600 reseller yang menjual produk Apple di Amazon.
Gugatan tersebut mengklaim Apple setuju memberikan diskon kepada Amazon atas produknya jika Amazon mengurangi jumlah penjual Apple di platform mereka.
Sementara itu, pengacara Apple menyatakan perjanjian antara Apple dan Amazon yang membatasi jumlah penjual resmi adalah praktik yang umum dalam bisnis.
Bahkan dirinya berani bersaksi bahwa Mahkamah Agung dan Pengadilan Sirkuit Kesembilan juga mengakui jenis perjanjian semacam itu mendukung persaingan dan sah secara hukum.
Di sisi lain, Hakim di Seattle mengatakan perlu adanya motif "penyeimbang", di mana hakim akan memberikan penilaian soal dampak perjanjian yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses persidangan.
Sebagai informasi, Apple mencatat penjualan sebesar US$94,8 miliar atau Rp1,411 triliun pada kuartal kedua.
Sedangkan, Amazon melaporkan pendapatan sebesar US$127,4 miliar atau Rp1.896 triliun dalam laporan laba kuartal terbarunya. Angka-angka ini memberikan gambaran tentang skala bisnis kedua perusahaan yang terlibat dalam gugatan ini.
Terakhir, para penggugat dalam kasus tersebut mengajukan tuntutan untuk menerima kerugian yang dihitung sebanyak tiga kali lipat dari jumlah kerugian yang mereka klaim alami.
Namun, jumlah kerugian tersebut tidak ditentukan secara spesifik dalam kutipan tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut pemulihan ganti rugi lainnya sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat dugaan pelanggaran hukum antitrust yang dilakukan oleh Apple dan Amazon.