Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dipastikan tidak akan mengganggu tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong akan menghormati dan menaati proses hukum yang melibatkan Johnny G. Plate.
Orang nomor satu di Kemenkominfo tersebut menjadi tersangka kasus korupsi proyek menara telekomunikasi (base transceiver station/BTS) Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
“Kemenkominfo tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Usman dalam keteranganya, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka yang keenam dalam kasus tersebut usai menjalani pemeriksaan. Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai hal tersebut bisa menjadi momentum bagi Kemenkominfo untuk lebih intropeksi.
Heru menyampaikan, adanya kasus korupsi tersebut menjadi momen Kemenkominfo untuk bekerja secara transparan, profesional, dan gercep dalam menjawab tantangan digital masyarakat, serta bekerja hanya demi kemajuan bangsa dan negara serta kesejahteraan rakyat.
“Ya walaupun memang apakah bersalah atau tidak para tersangka nanti ditentukan di persidangan, kita juga berharap ini jadi momen Kementerian Kominfo untuk introspeksi diri,” kata Heru kepada Bisnis.com, Rabu (17/5/2023).