Startup Wajib Bayar THR, Tech Winter Tak Boleh Jadi Alasan

Khadijah Shahnaz Fitra
Senin, 3 April 2023 | 19:38 WIB
Ilustrasi Startup. Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi Startup. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menegaskan perusahaan rintisan atau startup wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) meskipun sedang mengalami tech winter.

Bendahara Amvesindo dan Managing Partner Ideosource VC Edward Ismawan Chamdani menjelaskan jika ada startup yang tidak memberikan THR atau hanya sebagian sudah melanggar kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Edward mengatakan dari aspek kepatuhan terhadap peraturan pemerintah sudah jelas tidak benar, sebaiknya startup perlu menerapkan governance yang baik sesuai aturan. 

Dia pun menekannkan tech winter atau musim dingin yang saat ini menerpa sektor teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memberikan THR.

"Hak [THR] dan kewajiban perlu dipenuhi, tech winter tidak boleh dijadikan alasan," jelas Edward, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya pun, dua perusahaan teknologi besar di Indonesia, GoTo dan Shopee melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada minggu lalu. Pemangkasan ini pun dilakukan menjelang bulan ramadhan dan tunjangan hari raya (THR).

Meskipun melakukan PHK sebulan lebih menjelang ramadhan, Shopee dan GoTo mengatakan pihaknya akan tetap memberikan tunjangan THR.

Sebelumnya, Juru Bicara Shopee Indonesia mengatakan Shopee melakukan langkah penyesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan ini. Proses ini dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.

Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji dan bagi karyawan Muslim tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan hingga 3 bulan setelah hari kerja terakhir," ujar juru Bicara kepada Bisnis,Kamis (9/3/2023).

Sedangkan untuk GoTo , berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, karyawan yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang, bonus dan THR yang biasanya diberikan sebelum Idulfitri.

Karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 2 Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper