Situs Pemerintah Tercemar Konten Judi Online Ditutup Sementara

Rahmi Yati
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:35 WIB
Situs internet/Ilustrasi
Situs internet/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup sementara situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online.

Kendati dilakukan penonaktifan sementara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya tidak akan membuka kembali situs tersebut.

"Kan ini dia masuk di situs .go.id, dan sebagian situs itu memang sudah nggak dipakai lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adapun penutupan sementara ini, sebut Usman, dilakukan agar Kemenkominfo dapat mengecek pemilik situs judi online ini menyusup ke situs mana.

Menurutnya, kebanyakan domain yang disusupi konten judi online itu memang sudah tidak dipakai karena tidak pernah di update atau ada situs baru.

Meski begitu, dia juga menyebut masih ada domain .go.id yang aktif dan masih digunakan. Untuk situs ini mungkin akan dibuka lagi, tetapi dia tidak memastikan kapan waktunya.

"Kita juga melakukan audit berkala sebetulnya [untuk tahu domain masih aktif atau tidak]," imbuh Usman.

Sebagaimana diketahui, Kemenkominfo telah melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memerinci, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.

"Data itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023," katanya dalam siaran pers, Senin (13/2/2023).

Semuel menyebut, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id itu dilakukan berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. 

Menanggapi temuan tersebut, pihaknya telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan.

"Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper