Kementerian Kominfo Blokir 683 Situs yang Disusupi Konten Perjudian

Rahmi Yati
Selasa, 14 Februari 2023 | 02:00 WIB
Situs https://cekrekening.id dari Kemenkominfo untuk melakukan pengecekan rekening yang tersangkut tindak kejahatan.
Situs https://cekrekening.id dari Kemenkominfo untuk melakukan pengecekan rekening yang tersangkut tindak kejahatan.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memerinci, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.

"Data itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023," katanya dalam siaran pers, Senin (13/2/2023).

Semuel menyebut, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id itu dilakukan berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, pihaknya telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan.

"Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan," tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Menurut Semuel, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.  

"Oleh karena itu, Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id  untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara [PDNS] yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id," imbuh dia.

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022.

Temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper