Kominfo Siapkan Satgas Khusus Cegah Kebocoran Data Pemilu 2024

Rahmi Yati
Kamis, 5 Januari 2023 | 16:49 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus guna mengantisipasi kebocoran data terkait Pemilu 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan satgas ini dibentuk melalui proses kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku pemilik infrastruktur terkait pengamanan data.

"Kami telah menyiapkan satgas khusus yang bekerja untuk mengantisipasi kebocoran data terkait Pemilu 2024," kata Johnny dalam konferensi pers dikutip Kamis (5/1/2023).

Dalam hal ini, sambung Johnny, pihaknya juga bekerja sama dengan penyelenggaraan Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan data-data di Dukcapil dan KPU terjaga dengan baik.

"Secara teknis, pendampingan ini dilakukan dengan BSSN," ujarnya.

Lebih lanjut, Kominfo juga telah menyiapkan polisi internet yang berpatroli 7x24 jam untuk mengawal ruang digital agar tetap bersih dan sehat dari disinformasi dan hoaks jelang Pemilu 2024.

Pasalnya, hingga 4 Januari 2023 Kemenkominfo telah menangani 1.321 hoaks dan disinformasi terkait politik di media sosial.

"Hingga saat ini Kominfo telah menutup 11 streaming TV radikal, 86 URL, dan hingga 4 Januari 2023, informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau melakukan penanganan konten sebanyak 1.321 hoaks politik," ujar Johnny.

Johnny tak memerinci platform apa saja yang banyak terdapat hoaks. Namun, ditegaskan bahwa pihaknya akan terus menerbitkan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi (hoax debunking) di berbagai isu termasuk isu politik.

Terpisah, Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya, menilai Indonesia perlu memperjelas regulasi terkait aliran data lintas batas atau cross border data flow untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari transformasi digital.

Menurutnya, meskipun Kemenkominfo telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memungkinkan aliran data lintas batas, sejauh mana upayanya masih belum jelas.
 
"Meskipun Undang-Undang PDP yang baru saja disahkan telah mengidentifikasi beberapa kategori data, seperti data pribadi dan data pribadi sensitif, UU tersebut masih membutuhkan mekanisme yang lebih jelas, serta peraturan turunan, pada jenis data yang berbeda," tutur Trissia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper