Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Eropa merilis laporan bertajuk “Counterfeit and Piracy Watch List” pada awal Desember 2022. Laporan berisi hasil diskusi dan konsultasi Komisi Eropa dengan sejumlah brand owners, copyright holders, serta asosiasi dan federasi yang berfokus pada pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Komisi juga berdiskusi dengan penyedia jasa online seperti e-commerce, platform social media, dan penyedia jasa infrastruktur internet, serta para asosiasi terkait.
Berdasarkan laporan itu, dikutip pada Rabu (21/12/2022), Bukalapak dihapus alias tidak akan lagi disebutkan di daftar Piracy Watch List. Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.
Komisi Eropa menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran HAKI di platformnya.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan agar e-commerce semakin patut dalam hal produk original, pemerintah juga perlu untuk terus mendorong perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, termasuk dalam kategori produk-produk yang ada di lokapasar. Termasuk, dalam hal ini mengawasi penjualan barang-barang bajakan di e-commerce. Ia berharap, semakin banyak ecommerce peduli dengan hak cipta.
"Persaingan ecommerce semakin ketat, Bukalapak harus mencari celah pasar yang mereka bisa rebut, dalam rangka memperluas pangsa pasar," ucap Piter beberapa hari lalu.
Untuk itu, sangat relevan bagi platform untuk secara berkelanjutan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang mendukung peningkatan kinerja bisnisnya; dan menangkap peluang di masa depan sambil tetap menerapkan praktik bisnis yang berintegritas.
Bukalapak menggunakan teknologi filtrasi yang terkemuka untuk memantau barang-barang bajakan di marketplace Bukalapak, berkolaborasi dengan para brand owners, asosiasi, dan instansi pemerintah, serta sistem “know your customer” yang diterapkan ke para penjual online yang mendaftarkan dan menjual produk-produknya di platform Bukalapak.
Bukalapak juga punya beberapa channel untuk para brand owners mengajukan laporan mengenai penemuan barang-barang bajakan yang dijual di Bukalapak, termasuk melalui Form 175 yang dibuat bilingual. Selain itu, Bukalapak juga disebut berhasil mempercepat waktu pemrosesan laporan terkait barang-barang bajakan secara rata-rata.