Startup Sirclo PHK 8 Persen Karyawannya

Khadijah Shahnaz
Selasa, 22 November 2022 | 15:54 WIB
Ilustrasi perusahaan rintisan (startup) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)/Dice Insights
Ilustrasi perusahaan rintisan (startup) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)/Dice Insights
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sirclo Group, startup omnichahnel e-commerce, mengumumkan kebijakan langkah efisiensi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8 persen dari total karyawan, efektif per 22 November 2022.

Founder dan CEO Sirclo Group Brian Marshal mengatakan PHK ini didasari oleh kebutuhan untuk beradaptasi di tengah kondisi makro ekonomi saat ini.

“Dalam situasi kondisi makro ekonomi yang menantang, Sirclo Group telah melalui serangkaian evaluasi internal dan akan melakukan perubahan yang signifikan, terutama dalam aspek fokus bisnis, untuk memastikan sustainability perusahaan,” kata Brian dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).

Brian pun menenkannya keputusan yang diambil tidak mempengaruhi komitmen perusahaan dalam mengembangkan solusi terbaik bagi seluruh segmen penerima layanan Sirclo.

Untuk mencapai pertumbuhan jangka panjang, kini seluruh aspek bisnis Sirclo Group berada dalam tahap optimalisasi, salah satunya dengan menitikberatkan pengembangan lini bisnis e-commerce enabler yang melayani klien berskala besar atau enterprise.

Sejumlah unit bisnis Sirclo Group yang menargetkan segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan berfokus pada aspek operasional yang bersifat esensial, dengan tujuan menunjang pertumbuhan seluruh segmen penerima layanan di dalam ekosistemnya. Adapun serangkaian tujuan ini berdampak pada penyesuaian skala organisasi perusahaan.

Brian juga menjelasskan sejak awal berdiri, Sirclo Group memiliki misi mendukung pelaku bisnis maupun individu untuk berjualan dengan nilai layanan yang tinggi.

“Perkembangan ekosistem kami dari tahun ke tahun tidak lepas dari kontribusi setiap karyawan di dalamnya, sehingga menjadi prioritas bagi Sirclo untuk memastikan setiap karyawan yang terdampak akan menerima paket kompensasi sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku, serta pendampingan yang komprehensif untuk mendukung masa transisi mereka,” tutup Brian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper