RCTI, iNews, hingga GTV Ilegal, MNC Group Bakal Matikan Siaran Analog Malam Ini

Aprianto Cahyo Nugroho
Kamis, 3 November 2022 | 22:30 WIB
Ilustrasi Gedung MNC Group/mncfinance.com
Ilustrasi Gedung MNC Group/mncfinance.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, iNews, dan Global TV menyatakan pihaknya akan menaati keputusan pemerintah dan mematikan siaran TV analog mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

MNC Group mengatakan keputusan ini menyusul adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk melakukan pemadaman siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).

“Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO,” tulis manajemen MNC Group dalam pernyataan resminya, Kamis (3/11/2022).

MNC juga menyebut bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan pemadaman siaran TV analog ini.

“MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek,”lanjutnya.

MNC memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog, kecuali dengan membeli set top box, mengganti dengan televisi digital, atau berlangganan TV parabola.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan, tertutama terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Salah satu petitum putusan menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada faktanya, terdapat pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek, sehingga membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Sedangkan jika dianggap ini adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya ASO juga berlaku wilayah di luar Jabodetabek. Dengan demikian, MNC menganggap keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

Meskipun tetap tunduk dan taat atas permintaan Mahfud MD, MNC akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper