Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam beleid yang tercatat sebagai UU No 27/2022 itu, dikatakan bahwa pelanggar ketentuan dapat diancam pidana hingga 6 tahun atau denda Rp6 miliar.
Dikutip dari salinan beleid tersebut, sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memasulkan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," demikian tertulis dalam UU No.27/2022 itu.
Bukan itu saja, dalam UU yang butuh waktu perumusan 10 tahun tersebut, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Sedangkan bagi yang sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Adapun salinan UU yang diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Baca Juga OPINI: UU PDP dan Kepatuhan Industri |
---|
Setidaknya, butuh waktu 10 tahun untuk RUU tersebut akhirnya disahkan lewat Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Pasalnya, beleid tersebut telah diinisiasi sejak tahun 2012.
UU PDP begitu dinantikan seiring maraknya kasus kebocoran data yang telah membuat masyarakat was-was bahkan menanggung kerugian akibat pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengambil paksa data pribadi mereka.