Startup Fabelio Resmi Diputus Pailit

Khadijah Shahnaz
Senin, 10 Oktober 2022 | 23:19 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kayu Raya Indonesia mengelola startup desain furniture dan interior Fabelio mengumumkan pailit

Berdasarkan pengumuman yang berada di Koran Bisnis pada Senin (10/10/2022),  PT Kayu Raya Indonesia atau Fabelio  ditetapkan dalam keadaaan pailit.  Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 oktober 2022.

"Menyatakan debitor [PT Kayu Raya Indonesia] dalam keadaan pailit," tertulis dalam pengumuman kurator.

Dari pengumuman tersebut, Fabelio menunjuk Bintang AL, S.H, M.H ,- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Fabelio juga menunjuk dan mengangkat Saudara Gde Braga ABi Tamara S.H sebagai kurator dalam kepailitan debitor atau Fabelio.  Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal  6 oktober 2022, Hakim Pengawas telah menetapkan beberapa hal. Pertama, rapat kreditor pertama akan jatuh pada hari Senin , 17 Oktober 2022 pukul 10.000 WIB berada di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin,14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sehubung dengan  Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, Fabelio mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.

Selanjutnya, kepada para kreditor yang memiliki tagihan kepada debitor atau Fabelio diharapkan untuk segera mengajukan tagihan kepada kurator pada hari dan jam kerja serta tempat yang sudah ditentukan di atas dengan ketentuan :

  1. Menyerahkan asli surat kuasa (apabila dikuasakan)
  2. menyerahkan asli surat tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis pendukung tagihan tersebut dengan membawa dan memperlihatkan asli bukti tagihan sebagaimana dimaksud.
  3. Dokumen-dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper